WWW.TAJUKJURNALIS.NET, TANIMBAR — Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Maluku memastikan bahwa Devota Rerebain tidak tercatat sebagai anggota, kader, maupun pengurus Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kepulauan Tanimbar (Komcab KKT). Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan klaim yang belakangan beredar di ruang publik.
Klarifikasi resmi tersebut disampaikan oleh Gilang Kelyombar, tokoh Pemuda Katolik Komda Maluku, berdasarkan hasil penelusuran administratif organisasi serta pengalamannya dalam kepengurusan Pemuda Katolik di berbagai tingkatan.
“Secara organisatoris, yang bersangkutan tidak tercatat sebagai anggota, kader, maupun pengurus Pemuda Katolik Komcab Kepulauan Tanimbar,” kata Gilang dalam keterangan resminya, Rabu (21/1/2026)
Menurut Gilang, kepastian ini penting disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai mekanisme dan legalitas keanggotaan Pemuda Katolik, yang bersifat administratif, terverifikasi, dan berbasis keputusan organisasi.
Ia juga menjelaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, tidak ditemukan data maupun catatan keikutsertaan Devota Rerebain dalam MAPENTA, yang merupakan syarat utama dan pintu masuk keanggotaan Pemuda Katolik.
“Saya tidak pernah melihat, mencatat, atau mengetahui yang bersangkutan mengikuti MAPENTA di mana pun,” ujarnya.
Terkait beredarnya foto Devota Rerebain yang mengenakan atribut Pemuda Katolik, Gilang menyatakan bahwa penggunaan atribut organisasi tidak serta-merta menunjukkan status keanggotaan yang sah.
Ia menduga atribut tersebut diperoleh dari mantan Ketua Komcab KKT yang telah diberhentikan secara tidak hormat melalui rapat pleno resmi organisasi, yang keputusannya berada dalam kewenangan Komda.
“Atas nama organisasi, kami kembali menyampaikan bahwa Pemuda Katolik Komcab Kepulauan Tanimbar tidak memiliki kader atas nama Devota Rerebain,” tegas Gilang.

Hingga berita ini diterbitkan, Devota Rerebain belum memberikan pernyataan resmi terkait klarifikasi Pemuda Katolik Komda Maluku tersebut.
Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh tanggapan atau klarifikasi guna melengkapi pemberitaan secara berimbang, serta memberikan ruang hak jawab sesuai prinsip jurnalistik dan Kode Etik Pers.
(Redaksi)














