www.tajukjurnalis.net, TEBO, JAMBI — Sabtu, 17 Oktober 2026
KOMPAS PEMBURU KASUS — Pembangunan Taman Kanak-Kanak (TK) Pertiwi IA Unit 1 di Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, menjadi sorotan setelah awak media mendapati papan informasi proyek tidak terpasang di lokasi pekerjaan.
Temuan tersebut muncul saat awak media Kompas Pemburu Kasus melintas dan melihat aktivitas pembangunan gedung TK yang sedang dikerjakan oleh pihak pemborong. Awak media kemudian mendatangi lokasi untuk mencari informasi sekaligus meminta penjelasan mengenai pelaksanaan pembangunan tersebut.
Pemborong Sebut Papan Informasi Disimpan di Gudang
Dalam upaya memperoleh keterangan, awak media menanyakan keberadaan kepala sekolah kepada pihak pemborong. Pemborong menjelaskan bahwa kepala sekolah tidak berada di lokasi saat itu dan biasanya datang pada hari Senin.
Awak media kemudian mempertanyakan keberadaan papan informasi proyek yang tidak terlihat terpasang di sekitar bangunan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak pemborong menyampaikan bahwa papan informasi proyek sebenarnya tersedia, tetapi disimpan di dalam gudang.
Awak media selanjutnya mencoba melihat papan informasi tersebut di kantor dan mendapati bahwa papan informasi memang ada. Namun, berdasarkan pantauan di area pembangunan, papan tersebut tidak terpasang di depan bangunan maupun di lokasi pekerjaan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan papan informasi yang telah dibuat justru disimpan dan tidak dipasang di tempat pembangunan berlangsung.
Transparansi Proyek Menjadi Sorotan
Papan informasi proyek merupakan salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui informasi mengenai kegiatan pembangunan. Informasi yang dicantumkan dapat meliputi nama kegiatan, pelaksana pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, serta jangka waktu pelaksanaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dokumen proyek.
Tidak terpasangnya papan informasi di lokasi menjadi persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab.
Masyarakat perlu memperoleh akses informasi yang memadai agar dapat ikut memantau pelaksanaan pembangunan fasilitas pendidikan di lingkungannya.
Meski demikian, kondisi papan informasi yang tidak terpasang belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan anggaran atau pelanggaran hukum. Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen proyek dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Pengawasan Proyek Dipertanyakan
Selain mempertanyakan alasan papan informasi tidak dipasang, tim media Kompas Pemburu Kasus juga meminta penjelasan mengenai fungsi pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan TK Pertiwi IA Unit 1 tersebut.
Pihak konsultan pengawas dan instansi teknis terkait di Kabupaten Tebo diharapkan memberikan keterangan mengenai pemantauan pekerjaan, termasuk apakah kondisi papan informasi tersebut telah diketahui dan apakah sudah ada arahan kepada pelaksana untuk memasangnya.
Pengawasan pembangunan diperlukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi, ketentuan administrasi, dan perjanjian pekerjaan yang berlaku.
Karena itu, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo Diminta Turun ke Lokasi
Tim media Kompas Pemburu Kasus meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo agar segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan TK Pertiwi IA Unit 1 di Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang.
Pengecekan tersebut diharapkan dapat memastikan identitas kegiatan, kelengkapan administrasi, keterbukaan informasi proyek, serta pelaksanaan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan.
Tim media juga mendorong pihak sekolah dan pemborong untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan papan informasi proyek disimpan di gudang dan tidak dipasang di lokasi pekerjaan.
Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, instansi terkait diharapkan menindaklanjutinya secara profesional dan transparan.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga rilis ini disusun, alasan papan informasi proyek tidak dipasang di lokasi pembangunan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Keterangan lengkap dari pihak sekolah, pelaksana pembangunan, konsultan pengawas, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara objektif.
Dugaan mengenai kelalaian pengawasan maupun kemungkinan adanya persoalan lain tidak dapat disimpulkan tanpa bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kompas Pemburu Kasus membuka ruang bagi pihak sekolah, pemborong, konsultan pengawas, serta instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Transparansi, keterbukaan informasi, dan pengawasan yang memadai merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pembangunan fasilitas pendidikan serta kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek.
(EE)






