Surabaya, tajukjurnalis.net — Ketua DPD Forum Reporter Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) Jawa Timur sekaligus Pimpinan Redaksi Media Nasional, M.A. Kaligis, SH, menyoroti kinerja Polsek Simokerto terkait penangkapan dua unit kendaraan roda empat (R4) yang diduga mengangkut rokok ilegal tanpa pita cukai resmi. Sabtu (20/12/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, pada pagi hari. Dua kendaraan yang diamankan masing-masing satu unit Toyota Rush warna Hitam dan satu unit mobil box yang diduga bermuatan rokok ilegal dalam jumlah besar.
Menurut informasi yang diterima FRJRI Jawa Timur, kendaraan beserta muatan tersebut justru diduga dilepas kembali pada sore harinya di hari yang sama, tanpa kejelasan proses hukum yang transparan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat serta insan pers.
M.A. Kaligis, SH, menyampaikan bahwa tindakan tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya praktik tidak profesional dalam penanganan perkara, bahkan mengarah pada dugaan penyuapan terhadap oknum aparat penegak hukum.
“Jika benar kendaraan dan barang bukti dilepas tanpa proses hukum yang jelas, maka ini merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan rokok ilegal,” tegas Kaligis kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan cukai yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara tegas dan transparan.
Rokok ilegal sendiri jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur bahwa setiap produk tembakau wajib dilengkapi pita cukai resmi dan pelanggaran terhadapnya dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda berat.
FRJRI Jawa Timur menilai bahwa lemahnya penegakan hukum terhadap kasus rokok ilegal dapat membuka ruang bagi mafia rokok untuk terus beroperasi, sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Untuk mendapatkan klarifikasi berimbang, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Iptu Hendri Maulana, melalui pesan WhatsApp.
Namun sangat disayangkan, hingga tiga kali upaya konfirmasi dilakukan, yang bersangkutan tidak memberikan respons atau tanggapan apa pun terkait informasi dan dugaan tersebut.
Karena tidak adanya klarifikasi dari pihak Polsek Simokerto, maka sesuai dengan prinsip kerja jurnalistik, berita ini tetap dipublikasikan sebagai bentuk kontrol sosial dan keterbukaan informasi kepada publik.
M.A. Kaligis, SH, mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Propam Polda Jawa Timur untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus ini demi menjaga marwah institusi kepolisian.
Ia juga berharap agar aparat penegak hukum benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak bermain-main dengan hukum, terlebih dalam kasus yang merugikan negara dan masyarakat luas.
(Redaksi)














