www.tajukjurnalis.net. Lahat. –
Undang-Undang Pungli PNS Terbaru
Aturan mengenai pungutan liar (pungli) oleh PNS/ASN terbaru di Indonesia masih mengacu pada kombinasi hukum tindak pidana korupsi, KUHP, serta peraturan disiplin pegawai, yang diperkuat oleh Satgas Saber Pungli.
Berikut adalah undang-undang dan peraturan terkait pungli PNS/ASN terbaru (data hingga 2025/2026):
Dasar Hukum Pidana Pungli
UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pungli dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pasal 12 huruf e menyebutkan pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan untuk diri sendiri, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
Pasal 423 KUHP (Kejahatan Jabatan): PNS yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang membayar sesuatu dapat dijerat dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Biaya Penerbitan Buku Nikah
Setelah isbat nikah dikabulkan dan diterbitkan salinan penetapan, dokumen tersebut dibawa ke KUA. Jika dokumen lengkap, KUA akan menerbitkan buku nikah dan secara administratif tidak ada pungutan biaya (0 rupiah) di KUA untuk penerbitan tersebut.
Diduga kuat KUA Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, menjadi sarang pungli. Praktik pungli yang terjadi dengan modus pembuatan buku nikah tanpa isbat ulang di Pengadilan Agama Kabupaten Lahat dibanderol berkisar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) sampai Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Jika sudah melakukan isbat ulang di Pengadilan Agama dan melakukan pencetakan buku nikah di KUA Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dipungut biaya Rp100.000.
Seperti yang dituturkan warga yang membuat buku nikah tanpa isbat ulang, yang mengaku bernama Winarsih, 15-02-2026, kepada awak media ini mengatakan, “Kami membuat buku nikah tanpa sidang di Pengadilan Agama, langsung berurusan ke KUA Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, dan pihak KUA Kecamatan Lahat mengatakan siapkan uang sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah), buku nikah akan kami buatkan tanpa ada sidang isbat ulang dan urusan ke Pengadilan Agama lagi. Berkisar tiga atau empat hari buku nikah kami langsung jadi,” ujarnya.
Hal yang sama dikatakan Pera yang mengaku membuat buku nikah tanpa isbat ulang di Pengadilan Agama. Kepada awak media ini, 12-02-2026, mengatakan, “Kami sebelumnya menikah siri, belum ada buku nikah. Saat datang ke KUA Kecamatan Lahat, kami ditawarkan pembuatan buku nikah tanpa isbat ulang di Pengadilan Agama asal menyiapkan uang sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan terima bersih tanpa harus ke sana sini menyiapkan kelengkapan. Buku nikah kami jadi dalam beberapa hari setelah dari KUA. Apakah buku nikah kami tidak akan ada kendala ke depannya jika tidak melakukan isbat ulang di Pengadilan Agama?” ujarnya.
Saat pencetakan buku nikah di KUA Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, saya dimintai uang sebesar Rp100.000 melalui pesan via WhatsApp oleh Bapak Pajrul, staf KUA Lahat, dengan alasan sebagai uang terima kasih. Pembuatan buku nikah saya buat berdasarkan rekomendasi dari Pengadilan Agama, setelah saya melengkapi administrasi dan sidang isbat ulang di Pengadilan Agama,” ujar Lisa Putri Dewi, 19-02-2026, setelah membuat buku nikah.
Lisa menambahkan, jika dalam satu hari uang ucapan terima kasih sebesar Rp100.000 dikali paling sedikit 10 orang, maka menjadi Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk KUA Kecamatan Lahat. Apalagi kalau lebih dari sepuluh orang. Belum lagi dana sebesar Rp600.000 dan Rp5.000.000 dikemanakan uang itu,” tambahnya.
Abdul Kadir, Kepala KUA Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, saat dikonfirmasi oleh awak media ini, 20-02-2026, via WhatsApp nomor 0813-7482-XXXX, sampai berita ini terbit tidak memberikan jawaban.
Pajrul Alamsyah selaku petugas KUA Kecamatan Lahat, setelah dikonfirmasi oleh awak media ini, 20-02-2026, via WhatsApp nomor 0852-6801-XXXX, sebagai pelengkap pemberitaan, Pajrul Alamsyah didampingi temannya menggunakan motor plat merah mendatangi kediaman korban pungli dengan tujuan mengembalikan uang hasil pungli, dengan mengatakan, “Uang Rp100.000 ini sebagai ucapan terima kasih, dan ini saya kembalikan jika tidak ikhlas. Untuk uang sebesar Rp600.000 memang benar kami meminta sebagai administrasi untuk pembuatan buku nikah tanpa sidang isbat. Kami hanya membantu untuk mempermudah pembuatan buku nikah,” ujarnya.
Drs. H. Napikurrohman, M.M., Ka. Kankemenag Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui WhatsApp, 24-02-2026, nomor 0812-9910-XXXX, mengatakan, “Siap, Pak, kami sedang dalami.”
BERSAMBUNG KE EDISI SELANJUTNYA
HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”














