Muara Enim, TajukJurnalis net, 16/04/2026, kamis,
Dugaan adanya Nepotisme para perangkat desa yang didominasi oleh keluarga besar Kepala Desa (Kades) Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, terus menuai sorotan masyarakat setempat.
Pasalnya, bahwa situasi dimana perangkat desa didominasi oleh keluarga besar Kepala Desa (Kades) Desa Gumai tersebut, selain merupakan isu yang sering memicu kekhawatiran terkait objektivitas, transparansi, dan potensi dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, (KKN), juga disebut-sebut, jabatan para perangkat desa Gumai tersebut,
Diduga kuat tidak lagi menggunakan seleksi, namun, dugaan kuat jabatan para perangkat Desa Gumai melalui penunjukan langsung oleh Kepala Desa (Kades).
Demikian diungkapkan salah satu warga Desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim berinisial (AN), yang menyatakan, bahwa dugaan adanya nepotisme selama ini dari oknum Kepala Desa (Kades) Gumai yang dengan menunjuk langsung jabatan para perangkat desa, mulai dari jabatan Kadus, Kaur Keuangan, Kasi TU Pemdes, Kasi Trantib, Kaur Kesra, Kasi Perencanaan, dan jabatan ketua BUMDes, serta hingga sampai adanya jabatan Kadus yang kosong tersebut, rencananya juga akan dijabat keluarga Kades.
“Setahu warga tidak ada nya seleksi lagi pengangkatan para perangkat desa Gumai oleh Kades Gumai, dan warga banyak yang tidak berani mengkritik.
“Memang kewenangan Kades dalam mengangkat perangkat desa, tapi masak lebih dari 95% keluarga dekat oknum Kades, dan ini sudah terjadi sejak beliau dilantik jadi Kades sampai saat ini,”bebernya pada media ini.(16/04).
Sementara media ini guna memastikan kebenaran dan informasi yang didapat dari warga Gumai tersebut,
Media ini mencoba meng konfirmasi langsung Kepala Desa (Kades) Gumai Firdaus, melalui via WhatsApp nya media ini mempertanyakan hal tersebut,
Apakah benar beberapa para perangkat desa Gumai selama ini didominasi oleh keluarga Kades tersebut,
Namun, hasil konfirmasi ke Kades Gumai Firdaus tidak mendapatkan balasan hingga berita ini ditayangkan
Sementara itu, Camat Kecamatan Gelumbang Chandra Firmansyah, melalui Sekcam Kecamatan Gelumbang Ahyaudin, saat dikonfirmasi apakah adanya para perangkat Desa Gumai yang selama ini telah menjabat tersebut, telah melalui rekomendasi dari Kecamatan Gelumbang?. Sekcam Gelumbang Ahyaudin mengungkapkan, ” Walaikum salam, belum ada kalau pengajuan perangkat desa ,”singkatnya pada media ini
Sementara itu, bahwa terkait adanya pengangkatan para perangkat desa yang didominasi oleh keluarga Kades tersebut,
meskipun demikian, dari sisi regulasi, situasi ini berada di area yang ”abu-abu” atau belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang desa.
Kepala Desa memiliki wewenang berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun, hal ini sering kali disalahartikan sebagai hak preogratif mutlak, padahal pengangkatan harus melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Terdapat potensi KKN, meskipun tidak secara eksplisit dilarang, pengangkatan keluarga atau kerabat dekat sebagai perangkat desa sangat dikhawatirkan memicu praktek KKN, menurunkan objektivitas, dan menghambat transparansi pemerintah desa.
Adakah tindakan Aparat/Pemerintah: beberapa daerah berpendapat bahwa selama proses seleksi dilakukan secara transparan dan calon memiliki kapasitas, keterlibatan keluarga tidak selalu salah. Namun, pihak Kecamatan atau dinas terkait biasnya diminta untuk menindaklanjuti jika timbul Keresahan warga. Kades tidak boleh sembarangan memberhentikan perangkat desa (termasuk mengganti dengan keluarga sendiri).
karena harus sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Terdapat kesimpulan: bahwa pengangkatan keluarga besar Kades sebagai perangkat desa cenderung didorong oleh aturan yang belum tegas, tetapi berpotensi besar melanggar etika pemerintahan desa dan menciptakan konflik kepentingan. Warga dalam hal ini, diharapkan memantau transparansi proses seleksi perangkat desa.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, pengangkatan perangkat desa oleh kepala desa (kades) memiliki aturan khusus mengenai nepotisme.
Berikut adalah poin-poin penting terkait situasi jika perangkat desa didominasi keluarga besar Kades: Larangan Nepotisme (KKN): Perangkat desa dilarang melakukan tindakan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam menjalankan tugasnya.
Prosedur:
Pengangkatan: Meskipun kades memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, prosesnya harus sesuai dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 (yang telah diubah dengan Permendagri 67/2017), yaitu melalui penjaringan dan penyaringan, bukan penunjukan langsung.
Persyaratan Administratif: Perangkat desa harus memenuhi persyaratan usia (20-42 tahun), pendidikan (minimal SMA), dan syarat administratif lainnya.
Jika keluarga Kades memenuhi syarat tersebut,
mereka berhak ikut seleksi.
Rekomendasi Camat: Sebelum perangkat desa dilantik, kepala desa harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari camat atau pejabat yang ditunjuk. Camat dapat menolak jika proses seleksi melanggar aturan.
Larangan Penyalahgunaan Wewenang: Perangkat desa dilarang memanfaatkan posisi untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok/keluarga tertentu.
Jika terbukti terjadi pelanggaran nepotisme (misal: seleksi fiktif/tidak sesuai prosedur):
Teguran dan
Sanksi:
Perangkat desa dan Kades dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian
Laporan ke Inspektorat: Warga dapat melaporkan dugaan nepotisme ini kepada Camat atau Inspektorat Kabupaten untuk dilakukan audit atau pemeriksaan.
Gugatan ke PTUN: Keputusan Kades mengangkat perangkat desa yang cacat hukum dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Secara singkat, hubungan keluarga tidak serta-merta melarang seseorang menjadi perangkat desa, namun proses pengangkatannya wajib melalui seleksi yang jujur, terbuka, dan sesuai prosedur. Jika didominasi keluarga melalui proses “kekeluargaan” (penunjukan langsung/KKN), hal tersebut melanggar aturan.
Demikian dijelaskan dan diungkapkan dari sumber resmi terkait adanya perekrutan para perangkat desa tersebut.
Kabiro, M E.














