WWW TAJUKJURNALIS.NET,
JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase penataan baru. Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membatasi jumlah dapur MBG menjadi maksimal enam unit di setiap kecamatan. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga memberlakukan moratorium atau penghentian sementara pembangunan dapur baru.
Kebijakan tersebut diambil setelah jumlah dapur MBG yang telah beroperasi maupun yang masih dalam tahap pengajuan tercatat telah melampaui 27.000 unit di berbagai daerah. BGN menilai langkah penataan diperlukan agar kapasitas program dapat disesuaikan dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Selain itu, pembatasan jumlah dapur disebut bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. BGN juga menyoroti distribusi dapur MBG yang dinilai belum merata, karena sebagian besar masih terkonsentrasi di wilayah perkotaan.
Di tengah kebijakan tersebut, sejumlah investor yang telah mendanai pembangunan dapur MBG mengaku khawatir terhadap nasib investasi mereka. Beberapa investor bahkan mendatangi kantor BGN guna meminta kepastian terkait mekanisme penggantian biaya proyek yang telah dikeluarkan.
Para investor menyebut telah menanamkan modal hingga miliaran rupiah untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah tersebut. Investasi itu tidak hanya dilakukan di kota-kota besar, tetapi juga mencakup pembangunan fasilitas dapur di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang selama ini menjadi prioritas pemerataan layanan pemerintah.
Mereka berharap pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai kelanjutan proyek yang terdampak moratorium, termasuk kepastian mekanisme pembayaran atau penggantian biaya yang telah dijanjikan. Kepastian tersebut dinilai penting agar dukungan swasta terhadap Program Makan Bergizi Gratis tidak berujung pada ketidakpastian hukum maupun kerugian finansial di kemudian hari.
Hingga kini, para investor masih menantikan langkah resmi pemerintah terkait penyelesaian persoalan tersebut, sembari berharap program strategis nasional itu tetap berjalan dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
#folniks














