Mataram, tajukjurnalis.net- Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan pemerintah Provinsi NTB diduga merangkap sebagai wartawan dalam hal ini di dinas kominfo NTB yang menjalani profesi sebagai jurnalis di luar pokok dan fungsi sebagai seorang ASN hal ini menimbulkan pertanyaan serius dari sisi legalitas, etika profesi dan netralitas sebagai ASN (06/01/2026)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) bertugas untuk melakukan kebijakan publik dengan memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dalam Pasal 10 UU ASN disebutkan bahwa ASN harus netral dan tidak berpihak serta menjunjung tinggi kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan
ASN tidak boleh merangkap profesi lain berdasarkan pasal 3 PP nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS yang di larang bekerja pada perusahaan swasta,menjadi konsultan atau melakukan kegiatan lain yang menguntungkan secara pribadi maupun orang lain tanpa izin pejabat pembina kepegawaian
Menjadi ASN sekaligus merangkap menjadi wartawan berpotensi menimbulkan pelanggaran sebagai ASN dan sanksi tersebut di atur dalam PP 94 Tahun 2021
Oknum ASN tersebut bernama H nama medianya suara karya news Dinas di Kominfotik NTB dengan secara terang terangan pergi meliput kegiatan di beberapa instansi bahkan dugaan kuat sudah kerjasama dengan medianya sendiri di tempat ASN sendiri bertugas
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Tri Budi bungkam sampai saat ini belum bisa di temui dan tidak bisa dikonfirmasi melalui telpon via WhatsApp bahkan di abaikan sehingga berita ini terbit dan dugaan kepala BKD tersebut diduga alergi wartawan.
(Redaksi/Tim)














