www.tajukjurnalis.net, Barito Utara, Kalimantan Tengah – Warga masyarakat Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, mengeluhkan aktivitas angkutan batu bara (hauling) yang diduga menggunakan jalan raya atau jalan umum lintas provinsi dari Desa Sikui hingga Desa Hajak Km 18, dengan jarak angkut kurang lebih 28 kilometer.
Aktivitas angkutan tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan, di antaranya PT Mega Multi Energi (MME), PT BBN, PT Batara Perkasa, dan PT Arta Usaha Bahagia (AUB). Angkutan batu bara tersebut menggunakan truk roda enam yang melintas di jalan umum, sehingga menimbulkan keluhan dari masyarakat setempat.

Desa Sikui sendiri diketahui merupakan desa binaan PT Astra Byna, namun masyarakat menyampaikan bahwa aktivitas hauling batu bara di jalan umum tersebut dinilai sangat mengganggu dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, kini berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tersebut.

Masyarakat meminta kepada Bupati Barito Utara, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, serta Ketua Komisi III DPRD Barito Utara beserta jajarannya agar segera turun tangan menghentikan aktivitas hauling batu bara di jalan umum lintas provinsi Banjarmasin – Muara Teweh, khususnya dari Desa Sikui hingga Desa Hajak Km 18.
“Warga masyarakat Desa Sikui memohon kepada Bapak Bupati Barito Utara beserta jajaran, bersama penegak hukum dan instansi terkait, agar segera bertindak dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut, supaya aktivitas hauling batu bara di jalan umum tidak lagi beroperasi,” ujar Hendri Won TK, warga Desa Sikui Km 29.

Masyarakat berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta ketertiban penggunaan jalan umum di wilayah tersebut.
Pewarta: Usupriyadi
Media: Tajuk Jurnalis














