www.tajukjurnalis.net,
Seorang pengusaha perikanan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan bahwa kemajuan sektor usaha tidak bisa dipisahkan dari kemajuan daerah.
Hal itu, Kata Dia, pengusaha hanya bisa tumbuh jika daerah lebih dahulu berkembang melalui tata kelola yang sehat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.
Kalau daerah ini maju, para pengusaha pasti ikut maju. Sebaliknya, jika daerah dipermiskinkan oleh sistem yang keliru, maka seluruh sendi pembangunan, termasuk dunia usaha akan terhambat,”
ujarnya dalam diskusi reflektif menjelang penutupan tahun 2025 di kantor miliknya, Minggu (28/12).
Ia mengkritik praktik intimidasi terhadap pelaku usaha yang justru memperlemah ekosistem ekonomi lokal. Padahal, tanpa pembeli dan penggerak usaha, nelayan tidak memiliki pasar untuk menjual hasil tangkapannya.
Ia menekankan, relasi antara nelayan, pengusaha, pemerintah, dan media seharusnya dipahami sebagai satu siklus ekonomi yang saling bergantung.
Sebagai daerah otonom, Tanimbar dinilai membutuhkan peran media yang konstruktif dan edukatif.
Media, katanya, tidak boleh justru memperburuk kondisi ekonomi daerah, melainkan harus berfungsi sebagai sarana kontrol, edukasi publik, dan penggerak pembangunan yang positif.
Dalam pemaparannya, pengusaha tersebut juga menyoroti persoalan serius pada tata kelola retribusi perikanan, khususnya terkait Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI).
SKAI merupakan dokumen wajib yang menjadi dasar penarikan retribusi daerah sebesar 2,5 persen dari nilai ikan yang dikirim keluar daerah.
Ia membeberkan contoh konkret. Satu kontainer ikan berisi sekitar 12 ton. Dengan harga telur ikan rata-rata Rp70 ribu per kilogram, nilai satu kontainer bisa mencapai Rp840 juta. Artinya, retribusi daerah yang wajib dibayarkan mencapai sekitar Rp21 juta per kontainer.
“Kalau satu perusahaan kirim empat kontainer, seharusnya retribusi yang dibayar Rp84 juta. Tapi praktik di lapangan, ada yang hanya melaporkan satu kontainer,” ungkapnya.
Tak hanya itu, praktik pelaporan tidak sesuai jumlah pengiriman ini berpotensi menimbulkan kebocoran besar pada pendapatan asli daerah (PAD). Jika dalam satu hari terdapat sekitar 10 kontainer yang keluar dari pelabuhan, potensi retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Ia menilai lemahnya pengawasan di pelabuhan dan minimnya verifikasi antara jumlah kontainer yang berangkat dengan SKAI yang diterbitkan menjadi celah utama terjadinya penyimpangan.
“Kalau empat kontainer dikirim, tapi SKAI hanya satu, itu jelas tidak adil dan merugikan daerah,” tegasnya.
Pengusaha tersebut menekankan bahwa perusahaannya selalu membayar retribusi langsung ke rekening kas daerah, bukan melalui jalur pribadi.
Ia berharap prinsip keadilan dan transparansi diterapkan kepada seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian.
“Kalau kita bicara pembangunan, perikanan harus menjadi tulang punggung PAD Tanimbar. Nilainya besar, potensinya nyata. Tapi kalau tata kelolanya bocor, daerah tidak akan pernah sejahtera,” katanya.
Ia pun mendorong pemerintah daerah, khususnya Dinas Perikanan, untuk memperketat pengawasan SKAI, meningkatkan transparansi data pengiriman ikan, serta memastikan setiap kontainer yang keluar tercatat dan dikenakan retribusi sesuai aturan.
“Ini bukan soal menjatuhkan siapa-siapa. Ini soal tanggung jawab, kewenangan, dan masa depan daerah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perikanan dan otoritas pelabuhan belum memberikan tanggapan resmi atas sorotan dugaan lemahnya pengawasan SKAI yang dinilai berpotensi merugikan pendapatan daerah.
(PL)














