www.tajukjurnalis.net
SAUMLAKI -Mantan aktivis Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPC Kepulauan Tanimbar, Jems Masela, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon bersikap aktif dengan mewajibkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menghadirkan bukti resmi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pernyataan itu disampaikan Jems di Saumlaki, menanggapi proses persidangan dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon.
Menurut Jems, pembuktian perkara korupsi yang mendalilkan kerugian negara wajib didasarkan pada hasil penghitungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tanpa dokumen tersebut, proses hukum dinilai berpotensi melanggar konstitusi dan hukum acara pidana.
Ia merujuk Pasal 23E hingga 23G Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menegaskan bahwa kewenangan menghitung kerugian negara secara konstitusional berada pada BPK.
“Konstitusi sudah sangat jelas. Hakim tidak boleh pasif. Jika JPU mendalilkan kerugian negara, maka wajib dibuktikan dengan hasil audit resmi BPK,” kata Jems.
Jems menilai dakwaan korupsi tanpa perhitungan kerugian negara dari lembaga berwenang berisiko menimbulkan cacat pembuktian.
Kondisi tersebut, lanjut dia, dapat melemahkan kredibilitas peradilan serta mengganggu prinsip kepastian hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh berjalan dengan asumsi. Hakim memiliki tanggung jawab konstitusional memastikan setiap alat bukti sah, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, desakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membela pihak tertentu, melainkan mendorong standar penegakan hukum korupsi yang konsisten, objektif, dan bebas spekulasi.
Menurut Jems, perkara penyertaan modal BUMD di Kepulauan Tanimbar harus menjadi ujian integritas peradilan Tipikor dalam menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.
“Putusan yang adil hanya lahir dari pembuktian yang sah dan konstitusional. Tanpa itu, keadilan substantif sulit terwujud,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD Tanimbar kini menjadi sorotan publik sebagai ujian kepatuhan konstitusional penegakan hukum. Hakim Tipikor Ambon dinilai memiliki peran kunci memastikan proses persidangan berjalan sesuai prinsip hukum, transparan, dan berlandaskan bukti resmi kerugian negara.














