WWW.TAJUKJURNALIS.NET, JOMBANG — Kepolisian Resor (Polres) Jombang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Jombang, Rabu (7/1/2026).
Dalam konferensi pers itu, jajaran Satreskrim Polres Jombang menghadirkan tersangka yang mengenakan rompi tahanan, sekaligus memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Barang bukti yang ditunjukkan di hadapan awak media meliputi perangkat elektronik serta pakaian yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa kasus yang diungkap melibatkan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dengan memanfaatkan kedekatan pelaku dengan korban, serta kondisi korban yang masih anak-anak dan berada pada posisi lemah.
“Perbuatan pelaku sangat bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku. Kami menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” tegas AKP Dimas Robin Alexander dalam keterangannya kepada media.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda maksimal hingga miliaran rupiah.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Jombang juga mengimbau masyarakat agar lebih peka dan peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar, khususnya terhadap anak-anak yang tinggal bersama orang tua tiri atau wali. Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan perubahan perilaku mencurigakan pada anak atau indikasi terjadinya kekerasan seksual.
Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak, sebagai upaya memberikan perlindungan hukum serta menciptakan rasa aman bagi generasi penerus bangsa.
.














