Tajukjurnalis.net
Oleh: Saldi Matdoan
Akademisi Universitas Negeri Yogyakarta
Konflik sosial yang melibatkan kelompok masyarakat di wilayah Kei, Seram Bagian Timur (SBT), dan Kailolo kembali menempatkan isu keamanan di Maluku dalam sorotan publik.
Menurut akademisi Universitas Negeri Yogyakarta, Saldi Matdoan, peristiwa tersebut tidak dapat dilihat semata sebagai insiden kekerasan yang berdiri sendiri, melainkan sebagai refleksi dari tantangan struktural dalam pengelolaan konflik sosial dan pencegahan dini di tingkat daerah.
Saldi menjelaskan, dalam kajian konflik sosial, kekerasan horizontal umumnya diawali oleh sejumlah indikator yang dapat dikenali sejak awal. Indikator tersebut antara lain meningkatnya ketegangan antar-kelompok, beredarnya isu provokatif, serta melemahnya komunikasi sosial.
Ketika tanda-tanda ini tidak direspons secara tepat, eskalasi konflik berpotensi berkembang menjadi kekerasan terbuka.
“Situasi semacam ini menunjukkan pentingnya sistem pemetaan konflik dan deteksi dini yang lebih responsif serta berbasis pada kondisi lokal,” kata Saldi.
Ia menilai, pendekatan keamanan yang selama ini diterapkan masih kerap bersifat reaktif, dengan fokus pada penanganan pasca-kejadian.
Sementara itu, upaya pencegahan melalui dialog, mediasi, dan pengelolaan potensi konflik dinilai belum berjalan secara konsisten.
Padahal, dalam kerangka kebijakan keamanan modern, pencegahan dini atau preventive policing merupakan instrumen penting untuk memutus siklus kekerasan sosial.
Selain pendekatan keamanan, aspek penegakan hukum juga menjadi perhatian. Menurut Saldi, penanganan hukum yang lambat atau tidak konsisten terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam konflik berpotensi melemahkan efek jera dan mengurangi kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Dalam negara hukum, kepastian dan konsistensi penegakan hukum menjadi elemen penting dalam menjaga ketertiban sosial.
Saldi juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan konflik. Ketika proses penanganan tidak dikomunikasikan secara terbuka kepada publik, ruang spekulasi dan ketidakpercayaan masyarakat cenderung melebar.
“Komunikasi publik yang jujur dan terukur menjadi bagian dari upaya menghadirkan negara di tengah masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Maluku memiliki modal sosial yang kuat melalui mekanisme adat dan kearifan lokal yang selama ini berfungsi sebagai penyangga perdamaian.
Saldi berpandangan bahwa pendekatan keamanan formal akan lebih efektif jika diintegrasikan dengan peran tokoh adat, tokoh agama, dan struktur sosial setempat, terutama di wilayah yang memiliki keragaman kultural tinggi.
Konflik tersebut, lanjut Saldi, juga mengingatkan pentingnya pergeseran paradigma keamanan dari sekadar menjaga stabilitas formal menuju perlindungan manusia atau human security.
Dampak konflik terhadap ekonomi lokal, pendidikan, dan relasi sosial menunjukkan bahwa keamanan tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan warga.
Dari perspektif tata kelola, Saldi menilai evaluasi terhadap sistem pengambilan keputusan, struktur komando, serta mekanisme pengawasan internal menjadi langkah yang relevan untuk dipertimbangkan. Tanpa pembenahan institusional yang berkelanjutan, potensi konflik serupa berisiko terus berulang.
Program community policing yang selama ini dikampanyekan juga dinilai perlu diperkuat pada tataran praktik. Keterlibatan masyarakat sebagai mitra strategis, termasuk melalui sistem peringatan dini berbasis komunitas, dapat menjadi fondasi penting dalam membangun keamanan yang berkelanjutan.
Dalam negara demokratis, Saldi menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah. Kritik tersebut seharusnya dipahami sebagai dorongan untuk memperbaiki sistem, bukan sebagai serangan personal terhadap institusi atau individu tertentu.
“Keamanan adalah hak dasar setiap warga negara. Ketika jaminan atas hak itu dipertanyakan, refleksi kritis dari masyarakat dan kalangan akademisi menjadi bagian dari proses demokrasi yang sehat,” pungkasnya.
Ia berharap, peristiwa ini dapat menjadi momentum untuk menata ulang pendekatan keamanan di Maluku agar lebih inklusif, preventif, dan berpihak pada perlindungan manusia demi terciptanya perdamaian yang berkelanjutan.














