• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Hukum & Kriminal

Hasil Penelusuran Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Pengeroyokan Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten

Admin01 by Admin01
Desember 27, 2025
in Hukum & Kriminal, Trending
0
Hasil Penelusuran Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Pengeroyokan Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, tajukjurnalis.net — Upaya penelusuran dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, berujung tindak kekerasan.

 

Seorang wartawan media online Bungas Banten berinisial (JK ) menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistiknya, Jumat (26/12/2025).

 

Peristiwa terjadi di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna, lokasi yang disebut-sebut kerap menjadi tempat penjualan Oplosan minuman keras berjenis Arak Ciu Tampa merek.

 

Berdasarkan keterangan korban, awal kedatangannya disambut secara normal oleh pemilik usaha miras berinisial (S).

 

Namun situasi berubah drastis setelah korban menyampaikan identitasnya sebagai wartawan.

 

Tak lama kemudian, seorang pria berinisial (AT) datang sambil membawa senjata tajam jenis golok dan menunjukkan sikap mengancam.

 

Ketegangan pun berlangsung ricuh hingga akhirnya korban diserang secara bersama-sama oleh para pelaku sekitar 10 orang yang diketahui merupakan rekan dari anak pemilik usaha miras tersebut.

 

Korban mengaku dipukul, dicekik, dan dianiaya hingga mengalami luka serius memar di kepala dan sekujur tubuh serta nyeri di bagian tenggorokan dan Bibirnya pecah akibat pukulan keras.

 

“Selain kekerasan fisik, korban juga mengalami perampasan barang, termasuk tas, kartu identitas pers (KTA), jaket yang rusak akibat ditarik secara paksa, serta handphone yang dirampas dan rekaman video dihapus.

 

Merasa menjadi korban tindak pidana serius, JK kemudian menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, sebelum secara resmi melaporkan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ke Polresta Serang Kota.

 

Laporan korban telah diterima dan kini dalam penanganan pihak kepolisian.

 

> “Saya datang untuk bekerja sebagai wartawan, bukan mencari masalah. Tapi justru saya dianiaya dan dikeroyok. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” Ungkap JK.

 

Kasus ini menyoroti dua persoalan serius sekaligus, yakni dugaan peredaran miras ilegal serta ancaman kekerasan terhadap kebebasan pers, sudah jelas ini melawan hukum.

 

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para pelaku kekerasan dan menindak dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lokasi Kramatwatu tersebut.

 

Dasar Hukum Terkait Peredaran Miras :

 

“Peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur secara ketat. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, disebutkan bahwa minuman beralkohol hanya boleh diproduksi dan diedarkan oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi dan diketahui badan pom.

 

Peredaran tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Selain itu, Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa:

 

> Barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada orang lain sehingga membahayakan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.

 

Sementara Pasal 492 KUHP mengatur bahwa:

 

> Barang siapa dalam keadaan mabuk mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.

 

Di sisi lain, tindakan kekerasan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers dan Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers.

 

Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers dan mencederai hak publik atas informasi.

 

Aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menegakkan hukum.

 

(Redaksi)

Tags: Hasil Penelusuran Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan. Pengeroyokan Di Wilayah Kramatwatu Serang BantenPolresta Serang Kota
Previous Post

Polda Jatim Sampaikan Update Arus Lalu Lintas Hari Ketujuh Operasi Lilin Semeru 2025

Next Post

Ziarah Makam hingga Ground breaking Museum Marsinah, Kapolri: Mengenang Pahlawan Nasional Buruh

Admin01

Admin01

Next Post
Ziarah Makam hingga Ground breaking Museum Marsinah, Kapolri: Mengenang Pahlawan Nasional Buruh

Ziarah Makam hingga Ground breaking Museum Marsinah, Kapolri: Mengenang Pahlawan Nasional Buruh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

September 27, 2025
Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Oktober 16, 2025
Pencurian Kotak Amal Masjid Madegan Dibiarkan Mengambang — Polisi dan Takmir Dinilai Abai, Tak Transparan

Pencurian Kotak Amal Masjid Madegan Dibiarkan Mengambang — Polisi dan Takmir Dinilai Abai, Tak Transparan

Juni 13, 2025
Enam Jurnalis Diserang di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru,Riau

Enam Jurnalis Diserang di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru,Riau

Agustus 8, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Mahasiswa UNHASY Hadirkan “Tau Jamyam”, Inovasi Tahu Kekinian dengan Topping Premium dan Nilai Gizi Tinggi

Mahasiswa UNHASY Hadirkan “Tau Jamyam”, Inovasi Tahu Kekinian dengan Topping Premium dan Nilai Gizi Tinggi

Mei 19, 2026
Tasming Hamid Dipuji atas Terobosan Spiritual: Safari Dakwah Gelombang ke-8 di Parepare Makin Luas dan Sarat Makna

Tasming Hamid Dipuji atas Terobosan Spiritual: Safari Dakwah Gelombang ke-8 di Parepare Makin Luas dan Sarat Makna

Mei 18, 2026
Kasat Binmas Polres Wajo Tekankan Pentingnya Ilmu, Akhlak dan Adab Saat Jadi Pembina Upacara di SMAN 3 Wajo

Kasat Binmas Polres Wajo Tekankan Pentingnya Ilmu, Akhlak dan Adab Saat Jadi Pembina Upacara di SMAN 3 Wajo

Mei 18, 2026
Ratusan Jamaah Hadiri Haul Akbar Ustadz Ali Umar Thoyib Yang Ke-18, Forum Cakar Sriwijaya Ikut Mengawal

Ratusan Jamaah Hadiri Haul Akbar Ustadz Ali Umar Thoyib Yang Ke-18, Forum Cakar Sriwijaya Ikut Mengawal

Mei 17, 2026

Recent News

Mahasiswa UNHASY Hadirkan “Tau Jamyam”, Inovasi Tahu Kekinian dengan Topping Premium dan Nilai Gizi Tinggi

Mahasiswa UNHASY Hadirkan “Tau Jamyam”, Inovasi Tahu Kekinian dengan Topping Premium dan Nilai Gizi Tinggi

Mei 19, 2026
Tasming Hamid Dipuji atas Terobosan Spiritual: Safari Dakwah Gelombang ke-8 di Parepare Makin Luas dan Sarat Makna

Tasming Hamid Dipuji atas Terobosan Spiritual: Safari Dakwah Gelombang ke-8 di Parepare Makin Luas dan Sarat Makna

Mei 18, 2026
Kasat Binmas Polres Wajo Tekankan Pentingnya Ilmu, Akhlak dan Adab Saat Jadi Pembina Upacara di SMAN 3 Wajo

Kasat Binmas Polres Wajo Tekankan Pentingnya Ilmu, Akhlak dan Adab Saat Jadi Pembina Upacara di SMAN 3 Wajo

Mei 18, 2026
Ratusan Jamaah Hadiri Haul Akbar Ustadz Ali Umar Thoyib Yang Ke-18, Forum Cakar Sriwijaya Ikut Mengawal

Ratusan Jamaah Hadiri Haul Akbar Ustadz Ali Umar Thoyib Yang Ke-18, Forum Cakar Sriwijaya Ikut Mengawal

Mei 17, 2026

Browse by Category

  • Avetorial
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending

Recent News

Mahasiswa UNHASY Hadirkan “Tau Jamyam”, Inovasi Tahu Kekinian dengan Topping Premium dan Nilai Gizi Tinggi

Mahasiswa UNHASY Hadirkan “Tau Jamyam”, Inovasi Tahu Kekinian dengan Topping Premium dan Nilai Gizi Tinggi

Mei 19, 2026
Tasming Hamid Dipuji atas Terobosan Spiritual: Safari Dakwah Gelombang ke-8 di Parepare Makin Luas dan Sarat Makna

Tasming Hamid Dipuji atas Terobosan Spiritual: Safari Dakwah Gelombang ke-8 di Parepare Makin Luas dan Sarat Makna

Mei 18, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In