Tajukjurnalis.net, MANADO-Persidangan perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado memasuki fase paling krusial dan sensitif. Bukan hanya karena absennya saksi korban yang berulang kali mangkir dari panggilan pengadilan, melainkan karena terkuaknya kontradiksi serius antara keterangan saksi di bawah sumpah dengan alat bukti autentik yang diajukan oleh saksi itu sendiri—sebuah kondisi yang secara yuridis berpotensi mengarah pada tindak pidana sumpah palsu. Sidang digelar terbuka untuk umum, Jumat (19/12/2025).
Dalam fakta persidangan terungkap, Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja, selaku saksi korban, tercatat tujuh kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan sidang tanpa alasan sah yang dapat dibenarkan menurut hukum acara pidana. Tim penasihat hukum terdakwa menilai sikap tersebut bukan lagi kelalaian administratif, melainkan telah memenuhi unsur pengabaian terhadap kewibawaan pengadilan (contempt of court).
Dalih di Luar Negeri dan Bukti Elektronik Dipersoalkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdalih bahwa ketidakhadiran saksi disebabkan keberadaan mereka di luar negeri. Namun, dalih tersebut justru dipatahkan di persidangan. Bukti pendukung berupa dokumen elektronik (PDF) yang diajukan JPU dinilai cacat formil dan materiil, karena tidak dilegalisasi oleh Perwakilan RI (KBRI/KJRI) setempat.
Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C., menegaskan bahwa dokumen luar negeri tanpa legalisasi diplomatik tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah.
“Hukum acara pidana tidak mengenal pembuktian berbasis asumsi. Surat dari luar negeri tanpa legalisasi diplomatik bukan alat bukti yang sah menurut hukum,” tegas Sambouw di hadapan Majelis Hakim.
Kontradiksi Fatal: BAP Saksi Dipatahkan Bukti Surat.
Puncak ketegangan sidang terjadi ketika Majelis Hakim mencermati Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban. Dalam BAP, saksi menyatakan baru mengetahui tanah objek perkara dikuasai pihak lain pada tahun 2017.
Namun, fakta hukum berkata lain. Dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2015 dan 2016—yang justru diajukan oleh saksi korban sendiri—secara eksplisit mencantumkan pengakuan bahwa sejak Desember 2015 tanah tersebut telah dikuasai dan digarap pihak lain.
Secara yuridis, pertentangan langsung antara keterangan lisan di bawah sumpah dan alat bukti surat otentik merupakan indikasi kuat keterangan palsu, sebagaimana ditegaskan dalam doktrin hukum pidana dan yurisprudensi Mahkamah Agung.
Desakan Tegas Jalankan Pasal 174 KUHAP
Atas kontradiksi tersebut, penasihat hukum terdakwa secara resmi memohon Majelis Hakim menjalankan kewenangannya berdasarkan Pasal 174 ayat (2), (3), dan (4) KUHAP, yakni:
Menyatakan adanya dugaan sumpah palsu;
Memerintahkan penahanan saksi;
Menyerahkan saksi kepada penuntut umum untuk diproses pidana.
“Ini bukan permohonan emosional, melainkan konsekuensi hukum dari fakta persidangan. Jika sumpah palsu dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya perkara ini, tetapi integritas sistem peradilan,” tegas Sambouw.
Dugaan Mafia Tanah dan Sorotan ke Oknum Notaris
Tak berhenti di situ, tim kuasa hukum terdakwa juga menengarai adanya praktik mafia tanah yang diduga melibatkan oknum notaris di Jakarta dan Minahasa dalam pembuatan akta yang disinyalir mengandung unsur kepalsuan.
“Kami telah menyiapkan dokumen untuk disampaikan ke Kejaksaan Agung. Proses ini dipantau pusat. Kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang mencari ‘kebenaran di dalam ketidakbenaran’,” ujar Sambouw.
Isu Daluwarsa Penuntutan
Selain dugaan sumpah palsu, pihak terdakwa mengemukakan argumentasi hukum mengenai daluwarsa penuntutan, yang apabila terbukti, dapat menyebabkan perkara gugur demi hukum (niet ontvankelijk verklaard) sesuai prinsip kepastian hukum dalam KUHP.
Tanda Tanya Kehadiran Pihak di Ruang JPU
Di akhir persidangan, Sambouw juga mempertanyakan kehadiran Mantojo Rambitan di ruang Jaksa Penuntut Umum (JPU), meskipun yang bersangkutan tidak tercatat memiliki agenda atau jadwal sidang.
“Ini menjadi tanda tanya besar dan patut ditelusuri,” ujarnya.
Ia pun mengajak insan pers untuk menelusuri, mengusut, dan mengungkap fakta secara transparan demi mengawal proses hukum agar berjalan terang benderang.
Ujian Integritas Peradilan
Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim PN Manado. Sidang ini bukan semata mengadili para terdakwa, melainkan menjadi ujian integritas lembaga peradilan apakah hukum acara pidana ditegakkan secara konsisten, atau justru dibiarkan tergerus oleh pembiaran terhadap pelanggaran yang nyata di ruang sidang.
Sidang perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado dijadwalkan dilanjutkan pada Kamis, 8 Januari 2026, setelah jeda libur panjang Natal dan Tahun Baru.
(Red/Tim)














