Tajukjurnalis.’net,Sampit, Kalteng — Penangkapan paksa yang dilakukan oleh polisi secara tidak sah atau melanggar prosedur dapat berakibat pada pelanggaran hukum, dan bahkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), yang bisa memunculkan unsur-unsur pidana tambahan di luar prosedur penangkapan itu sendiri.
Unsur-unsur lain yang mungkin timbul akibat penangkapan paksa yang tidak sah meliputi:
1. Unsur Pelanggaran Prosedur dan Hukum Acara Pidana (KUHAP).
2. Unsur Tindak Pidana, Pelanggaran Kode Etik.
3. Unsur Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Secara ringkas, penangkapan paksa yang tidak sesuai prosedur bukan hanya “pelecehan undang-undang” dalam arti umum, tetapi dapat memicu berbagai konsekuensi hukum serius, baik dari sisi hukum acara, hukum pidana, maupun pelanggaran HAM, yang pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Korban dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan atau membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum itu sendiri.
Hal inilah kemudian yang diduga kuat dilakukan oleh Polres Seruyan, Kalimantan Tengah, oleh Kasat Reskrim AKP RAHMAD TUAH SH., NRP 79110820 yang bertanda tangan dan juga sebagai penyidik pada surat panggilan saksi yang ditujukan kepada PERI SUSANTO, warga Cempaga Baru, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, tertanggal 14 Mei 2025, yang diserahkan oleh AIPDA ALIAKBAR SH., NRP 86070006. Dan pada saat melakukan penyidikan hingga berbulan-bulan lamanya, pihak penyidik sama sekali tidak menemukan ada unsur pidana berdasarkan pada pasal-pasal yang dijadikan dasar dalam surat panggilan saksi tersebut pada PERI SUSANTO, hingga menimbulkan berbagai tanda tanya di masyarakat. Betapa tidak, karena pada tanggal 26 Agustus 2025 AKP RAHMAD TUAH selaku Kasat Reskrim Polres Seruyan tiba-tiba mengeluarkan Surat Penangkapan yang menjadikan beberapa ayat di Pasal 5 KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang masih sangat penting harus dikaji penafsiran kata dan kalimat yang ada dalam pasal tersebut oleh ahli bahasa, agar dalam
mengimplementasikan pasal tersebut harus sesuai fakta secara proporsional agar penegakan hukum menjadi tegak lurus, alias tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas sesuai pesan-pesan sponsor, karena ini menyangkut nama baik seseorang. Demikian halnya laporan polisi dan laporan gelar perkara sebagai dasar melakukan penangkapan pada PERI SUSANTO tersebut, yang dinilai banyak kalangan tidak didasari oleh permulaan bukti yang cukup, sehingga terkesan dipaksakan dan diduga kuat bahwa penyidik Polres Seruyan yang menangani kasus ini telah “masuk angin” dan menerima suap dari PT SAWIT MAS NUGRAHA PERDANA, yang beroperasi di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, dan disinyalir merasa sangat khawatir dengan keberadaan PERI SUSANTO yang terlalu banyak mengetahui kebiasaan perusahaan merampok tanah rakyat dengan menggunakan oknum-oknum aparat sebagai benteng pertahanan untuk menyengsarakan dan menindas serta menguasai lahan perkebunan rakyat secara ilegal. PERI dianggap ancaman, karena senantiasa menyuarakan kebenaran hingga dikriminalisasi. Dan anehnya, Pemda Seruyan dan bahkan DPRD terkesan tutup mata dengan permasalahan rakyatnya, bahkan pada saat PERI SUSANTO diundang untuk RDP DPRD Seruyan serta diundang Wakil Bupati Seruyan H. SUPIAN SAg pada tanggal 26 Agustus 2025 untuk mediasi, malah besoknya tanggal 27 Agustus 2025 sudah ditangkap oleh penyidik Polres Seruyan di Kuala Pembuang tanpa surat penangkapan dan pemberitahuan keluarga saat ditangkap. Artinya, semua mediasi yang dilakukan instansi terkait hanyalah penciptaan alibi untuk menunjukkan bahwa mereka prihatin dan punya kepedulian terhadap permasalahan rakyat. Padahal semua itu hanya pepesan kosong untuk mengulur waktu dalam mencari celah untuk menangkap PERI SUSANTO yang dinilai perusahaan sangat kritis dan riskan bagi perusahaan, sehingga Polres Seruyan sangat bernafsu mengkriminalisasi PERI SUSANTO tersebut secara berjamaah.
Sementara itu, PERI SUSANTO yang merasa dijebak dan dirugikan menegaskan bahwa semua kejadian ini berawal dari dirinya yang diberikan kuasa oleh 18 orang ahli waris KAMARUDIN untuk mengurus lahan mereka di Kolam 5 sebanyak 7 hektare dan Divisi 10 juga 7 hektare di PT SAWIT MAS NUGRAHA PERDANA, yang nota bene menurut PERI belum pernah diganti rugi dan belum ada kesepakatan dari seluruh ahli waris untuk memindahkuasakan atas hak tanah ataupun melakukan jual beli atau diganti rugi oleh perusahaan. Dan itulah kemudian diurus sejak 2024 ke beberapa instansi terkait dan lembaga independen, dan berbagai upaya telah dilakukan. Dan pada 11 Maret 2025 membuat surat ke perusahaan dengan peringatan 7 hari kerja dan menawarkan kepada pihak perusahaan tersebut yang telah menguasai lahan kami itu selama 19 tahun lamanya. Karena tidak ada respon dan niat baik dari perusahaan, maka selama dua minggu dirinya menyurat kembali pada tanggal 11 April 2025 dan sekaligus memberitahu pihak keamanan serta memblokade. Pada tanggal 25 Agustus 2025, tanpa melakukan aktivitas apa pun atau hal lain yang merugikan, karena semata-mata hanya berniat menunggu itikad baik dari pihak perusahaan agar tahu diri dan menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dengan pemilik lahan yang mereka kuasai bertahun-tahun. Dan ini adalah reaksi dari aksi yang dilakukan perusahaan dengan tidak merespon surat kami. Bahkan menurut PERI, pada tanggal 25 Agustus itu juga dirinya dilaporkan oleh perusahaan telah menduduki lahan tanpa izin, padahal yang diduduki adalah lahan masyarakat itu sendiri yang tidak pernah diselesaikan perusahaan. Dan pada tanggal 26 kami menerima panggilan dari Polres Seruyan dan dari berbulan-bulan penyidikan sebelumnya, PERI mengakui kalau dirinya tidak pernah diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Agak aneh kan?
Masih menurutnya bahwa pada saat dirinya dan keluarga yang di lahan dipukul mundur oleh pihak Polres Seruyan, mereka diperlakukan tidak manusiawi, bahkan lebih kejam dari teroris. Kami diusir paksa dari lahan kami sendiri dengan cara kasar, bahkan signal dimatikan dan blokade kami dihancurkan, hingga kami bertanya-tanya dalam hati, “Ini polisi perusahaan atau polisi rakyat? Kok tidak ada empati sedikit pun kepada rakyat yang memberinya kehidupan setiap bulan lewat pembayaran pajak yang diterima berupa gaji?” Kalau semua polisi seperti itu, kepada siapa lagi kami rakyat jelata ini mengharapkan lahirnya keadilan di republik ini? Tegas. Bahkan menurut PERI, saat diperiksa dirinya dipaksa untuk membuat pernyataan agar tidak menggunakan pengacara dalam mendampingi dirinya untuk menjalani kasus ini. Ada apa, yah? Pak polisi ikut campur soal itu?
Dan yang terakhir, PERI menyampaikan agar semua pihak berhati-hati dalam menangani kasus ini, termasuk jaksa dan para hakim, karena menurutnya setiap putusan hukum ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai semua putusan dilakukan dengan rekayasa secara berjamaah, karena di atas langit ini masih ada langit.
Bersambung
(TIM INVEST)














