Surabaya, tajukjurnalis.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tahun anggaran 2023–2024. Kasus ini melibatkan kerja sama antara PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dengan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam pekerjaan pengerukan (dredging) kolam pelabuhan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Tanjung Perak, Kamis (27/11/2025), Kepala Kejari Tanjung Perak Darwis Burhansyah menyatakan bahwa para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melaksanakan pekerjaan pengerukan tanpa dasar perjanjian konsesi yang sah dan tanpa surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Darwis.
•AWB – Regional Head PT Pelindo Regional 3 (Oktober 2021–Februari 2024)
•HES – Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3
•EHH – Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo Regional 3
•M – Direktur Utama PT APBS (2020–2024)
•MYC – Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024)
•DYS – Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024)
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung 27 November hingga 16 Desember 2025 di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna memperlancar penyidikan.
Modus Operandi
Dari hasil penyidikan sementara, terdapat sejumlah pelanggaran berat, di antaranya:
•Melaksanakan pengerukan kolam pelabuhan tanpa perjanjian konsesi dan tanpa izin KSOP
•Penunjukan langsung PT APBS meski perusahaan tersebut tidak memiliki kapal keruk sendiri dan tidak kompeten
•Markup Harga Perkiraan Sendiri (HPS/OE) hingga mencapai Rp200 miliar tanpa melibatkan konsultan atau engineering estimate
•Pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga (PT Rukindo dan PT SAI) tanpa dasar hukum yang sah
•Manipulasi anggaran dan pengadaan tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)
Kerugian keuangan negara masih dalam proses audit oleh BPKP, namun estimasi sementara mendekati nilai kontrak yaitu sekitar Rp196 miliar. Hingga kini, PT APBS telah menitipkan dana sebesar Rp70 miliar ke rekening penampungan Kejaksaan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
“Kami masih menunggu hasil audit resmi BPKP. Angka pasti akan tercantum dalam surat dakwaan nanti. Namun berdasarkan nilai kontrak, potensi kerugian negara diperkirakan Rp196 miliar dikurangi Rp70 miliar yang sudah dititipkan,” jelas Darwis.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 50 orang saksi, menyita 415 dokumen fisik dan 7 dokumen elektronik, serta melibatkan ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli konstruksi pelabuhan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Darwis menegaskan penyidikan masih akan terus dikembangkan. “Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka tambahan setelah hasil audit BPKP keluar dan pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.
(Redaksi)














