SAMPANG, tajukjurnalis.net –
Dugaan pembatasan liputan terhadap tim kabarterdepan.com di lingkungan SMPN 1 Sampang oleh pihak SPPG Bhayangkari mendapat sorotan serius dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, Hanggara. Ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip transparansi yang harus dijunjung dalam kegiatan publik.
Menurut Hanggara, jurnalis memiliki hak yang dijamin undang-undang dalam menjalankan tugas peliputan.
_”Kami menyesalkan adanya upaya pembatasan terhadap jurnalis yang hendak menjalankan tugas peliputan. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi,”_ ujarnya.
*Respons dan Penegasan PWI*
Hanggara menekankan bahwa kegiatan resmi, terutama yang berkaitan dengan layanan publik atau penggunaan anggaran daerah, semestinya terbuka untuk diliput sebagai bentuk akuntabilitas terhadap masyarakat.
_”Menutup akses wartawan justru menimbulkan tanda tanya dan melemahkan kepercayaan publik,”_ tegasnya.
Ia meminta setiap instansi—baik lembaga pendidikan maupun pihak yang bermitra dengan pemerintah—untuk memahami mekanisme kerja pers serta menghormati kebebasan media sesuai koridor hukum.
_”Jika ada hal teknis yang perlu diatur, semestinya dibicarakan dengan baik, bukan dengan melarang peliputan,”_ tambahnya.
*Dampak dan Sikap Organisasi*
Hanggara menyebut pembatasan liputan seperti ini dapat menciptakan preseden buruk yang berpotensi membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar. PWI Sampang menyatakan siap memberikan pendampingan apabila terjadi tindakan yang dianggap menghambat kerja jurnalistik.
_”Pers bekerja untuk kepentingan publik, dan itu seharusnya diapresiasi, bukan dihalangi,”_ pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG Bhayangkari belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pembatasan liputan tersebut.
✍️ *Hairil Anwari – Kabiro TajukJurnalis.Net Sampang*
📅 *25 November 2025*














