JOMBANG, tajukjurnalis.net — Isu dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan kasus judi online (judol) di lingkungan Polres Jombang kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi dan integritas penanganan hukum setelah beredar kabar bahwa seorang terduga pelaku berinisial IWN, warga Sukorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, yang diamankan pada 29 Oktober 2025, justru dilepas tanpa kejelasan prosedur hukum.
Menanggapi isu tersebut, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas R. A. memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi. Ia menegaskan akan melakukan pengecekan ulang terkait informasi tersebut karena saat kejadian ia belum menjabat di Polres Jombang.
“Saya cek dulu ya, karena saat itu saya belum di Jombang,” ujarnya.
Untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut, Media tajukjurnalis.net mencoba menghubungi Mantan Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, yang kini bertugas di Polres Blitar.
“Waalaikumsalam Mas, mohon maaf, saya sudah pindah tugas ke Blitar,” jawabnya melalui pesan singkat.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak terkait belum dapat memberikan keterangan detail mengenai kronologi serta proses penanganan kasus pada tanggal tersebut. Meski demikian,
Pihak kepolisian memastikan akan menelusuri informasi tersebut guna memastikan apakah terdapat penyimpangan prosedur dalam penanganan laporan maupun proses hukum terhadap terduga pelaku.
Sementara itu, publik mendesak agar Polres Jombang memberikan penjelasan terbuka untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Transparansi dianggap sangat penting mengingat kasus judi online kini menjadi fokus penindakan secara nasional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Jombang masih melakukan penelusuran internal. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan internal selesai dilakukan.
(Moka)














