WWW.TAJUKJURNALIS.NET
Wajo – Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dalam operasi yang digelar di Kecamatan Belawa, Rabu (1/10/2025) dini hari.
Pelaku pertama yang diamankan adalah seorang pria berinisial SP (45). Ia ditangkap di kediamannya oleh tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Prawira Wardany, didampingi Kanit II Satres Narkoba, IPDA Haji Akbar Adi Putra, bersama jajaran.
“Benar, kami amankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Belawa. Pelaku kami tangkap di rumahnya,” ujar AKP Prawira Wardany.
Dari tangan SP, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 30 gram, timbangan, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil penjualan.
Tidak berhenti sampai di situ, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, seorang terduga pengedar berinisial MD (36), warga Kabupaten Sidrap, juga berhasil ditangkap.
“Iya, kami juga menangkap terduga pengedar warga Sidrap,” jelas AKP Prawira Wardany.
Dari tangan MD, tim kembali mengamankan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 140 gram dan 30 butir pil ekstasi.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Wajo untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Iya, sudah kami tahan. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan,” tegas AKP Prawira Wardany.














