TAJUKJURNALIS.NET, LUWU TIMUR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PROGRESS resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan anggaran pada proyek pembangunan bendungan Sungai Singgeni di Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ahmad, perwakilan LSM PROGRESS, ke pihak berwenang.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Wetuju dengan menggunakan anggaran APBD Tahun 2024 senilai Rp1,2 miliar itu diketahui mengalami kerusakan serius.
Padahal, bendungan tersebut didesain untuk mengatur debit air sungai, namun belum genap setahun digunakan, justru mengalami kerusakan di beberapa titik hingga menyebabkan bendungan jebol.
“Berdasarkan hasil penelusuran, kami menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pada pembangunan rehabilitasi bendungan. Jika mengacu pada RAB, kualitas material dan pengerjaan seharusnya sesuai spesifikasi. Namun kenyataannya jauh berbeda,” tegas Ahmad, Kamis (25/09/2025).
Ia menjelaskan, pasir yang digunakan bercampur tanah, sementara batu pasangan yang dipakai diduga diambil dari sekitar lokasi proyek.
Hal ini kata Ahmad, membuat kualitas campuran tidak sesuai standar, sehingga bangunan mudah rusak dan akhirnya jebol meski belum lama difungsikan.
Ahmad menambahkan, pihaknya berharap aparat penegak hukum khususnya penyidik Polres Luwu Timur segera turun tangan.
“Kami mendesak penyidik Polres Luwu Timur untuk melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran ini. Jangan sampai uang rakyat miliaran rupiah hilang sia-sia tanpa manfaat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, laporan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, sekaligus peringatan agar pihak pelaksana proyek tidak bermain-main dalam pembangunan infrastruktur yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.ft/Ag














