Palembang-Tajukjurnalis.com
Yayasan Bantuan Hukum (YBH) dan SSB kota palembang, menyampaikan kecaman keras, atas tindakan penganiayaan yang menimpa salah satu advokat mereka Prasetya Sanjaya S.H., saat tengah menjalankan tugas profesinya sebagai penegak hukum.
M Akbar Hakim S.H., selaku ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumsel berkeadilan Korcam Kalidoni menegaskan, bahwa peristiwa ini tidak hanya melukai korban secara pribadi, tetapi juga mencederai marwah profesi advokat dan prinsip penegakan hukum di Indonesia.
“Profesi advokat adalah salah satu pilar penegakan hukum yang dilindungi oleh undang-undang, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tindakan menghalangi tugas advokat tidak bisa ditoleransi, kami mengecam keras tindakan penganiayaan ini, ” Ujarnya.
Dalam pernyataan YBH – SSB kota palembang, bersama 18 kordinator kecamatan YBH – SSB mendesak Polda Sumatera Selatan untuk segera menangkap, dan memproses hukum para pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Lebih lanjut M Akbar Hakim S.H., menegaskan lagi, bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, agar tidak kembali terulang dikemudian harinya, “Advokat juga harus mendapatkan perlindungan penuh, dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, ” tambahnya.
YBH – SSB Kota palembang menyatakan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini, hingga tuntas, sebagai bentuk solidaritas dan komitmen kami dalam menegakkan hukum, serta menjaga kehormatan profesi advokat, “tandasnya. (B45ith)














