Jayapura, tajukjurnalis.net – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua menggelar rapat koordinasi dengan Ombudsman RI pada (Kamis, 18/9), yang bertempat di Ruang Rapat Kakanwil Ditjenim Papua. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap standar pelayanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi yang berada di wilayah Papua.

Rakor ini mengangkat beberapa hal penting, salah satunya adalah pengawasan terhadap prosedur dan SOP yang diterapkan dalam pelayanan publik, khususnya dalam pengaduan masyarakat. Ombudsman hadir untuk menilai apakah Kantor Imigrasi telah melaksanakan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk memverifikasi pengelolaan pengaduan masyarakat yang diterima.
Selain itu, tim Ombudsman juga melakukan wawancara langsung dengan pegawai yang bertugas di bagian pendaftaran. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah para pegawai sudah memahami dan melaksanakan SOP yang telah ditetapkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan diadakannya rakor ini, diharapkan ada langkah-langkah perbaikan yang bisa segera diterapkan demi menciptakan layanan imigrasi yang lebih transparan, efisien, dan sesuai dengan standar yang diharapkan, serta dapat memberikan masukan konstruktif untuk peningkatan kualitas layanan imigrasi di Papua
(Moka)














