• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Nasional

Kuasa Hukum Erika Siringoringo diduga melakukan Obstruction of Justice kepada Pengadilan

Redaksi by Redaksi
Januari 16, 2025
in Nasional
0
Kuasa Hukum Erika Siringoringo diduga melakukan Obstruction of Justice kepada Pengadilan
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kompaspemburukeadilan.com -Contempt of Court diduga dilakukan oknum Pengacara ke Pengadilan Negeri Medan dan Kepolisian Republik Indonesia*

*Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika Siringoringo ditetapkan sebagai tersangka diduga keluarga keberatan*

*Aksi unjuk rasa untuk Erika Siringoringo di Pengadilan Negeri Medan diduga sarat akan kepentingan*

*Unjuk rasa di Pengadilan Negeri Medan untuk Erika Siringoringo diduga ingin intervensi Pengadilan*

*Pihak Keluarga Doris menanggapi unjuk rasa di Pengadilan di duga bentuk intervensi ke Hakim*

 

www.tajukjurnalis.net
*Sumatra Utara,-* Aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan sahabat Erika Siringoringo yang dilakukan didepan kantor Pengadilan Negeri Medan Rabu 15/01/2025 diduga ingin mengintervensi Pengadilan terhadap Doris Fenita Marpaung.

Sebelumnya pihak Pengadilan Negeri sudah menerima dan memberi dua kesempatan para sahabat Erika Siringoringo untuk melakukan orasi.

Tetapi hal itu dilanggar oleh Kuasa Hukum Erika berinisial DR Sidjabat sambil mengatakan “jangan halangi saya mau bicara” sambil mengeluarkan kata kata tidak senonoh seperti Kepolisian dan Pengadilan sesat dan bobrok.

Perkataan yang diduga dengan sengaja untuk menghina Pengadilan didepan umum dan melalui media sosial merupakan pelanggaran hukum dan sudah mengangkangi UU.

Dalam orasinya DR Sidjabat selalu mengatakan kalau Doris Fenita Marpaung di lindungi oleh oknum Jenderal.

Pihak keluarga meminta kepada DR Sidjabat untuk bisa membuktikan ucapannya siapa Jendral yang melindungi mereka selama ini.

Karena siapa yang mendalilkan dia harus bisa membuktikan jadi biar jangan asal bicara saja, terang salah seorang keluarga Doris.

Kasus yang berawal dari saling lapor ini seyogyanya sudah berjalan sesuai dengan tupoksi dari para penegak hukum.

Pihak keluarga juga mengatakan “Pihak kepolisian dan Pengadilan sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan prosedur hukum yang ada di negara kita.”

karena laporan tersebut sama sama sudah ditangani, serta untuk keadilan hak dan kewajiban terhadap pelapor dan terlapor sudah di berikan kepada kedua belah pihak yaitu laporan keduanya sudah diterima dan ditangani oleh pihak Kepolisian dan Pengadilan sesuai dengan prosedur.

Kepolisian dan Pengadilan mempunyai hak untuk menahan dan tidak menahan seorang sesuai dengan pasal 31 ayat (1) KUHAP tentang penangguhan penahanan.

Pihak keluarga juga menambahkan seorang pengacara tidak pantas melakukan orasi didepan Kantor Pengadilan dan menghina Kepolisian dan Pengadilan dengan istilah “Countempt of Court”

Karena seorang pengacara juga merupakan salah satu empat pilar penegakan supremasi hukum di negara ini dan tidak selayaknya seorang pengacara mengeluarkan kata kata tidak sopan kepada Pengadilan.

“Hal ini tentu melanggar pasal 207 dan 218 KuHP yang mana pidananya 1 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp. 10 juta”, Jelasnya.

Sebelumnya diketahui klien dari Dr. Sidjabat Arini Ruth Yuni Siringoringo yang merupakan ASN di KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan Erika Siringoringo dan Nur Intan br Nababan sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.

Dengan dasar ini la sahabat Erika Siringoringo di komandoi Kuasa Hukum nya melakukan aksi didepan kantor Pengadilan Negeri Medan.

Masa iya seseorang yang dilaporkan dan terbukti juga bersalah melalui 2 alat bukti yang cukup seperti keterangan saksi dan bukti visumnya tidak boleh di tetapkan menjadi tersangka, terang dari pihak keluarga

Untuk itu pihak keluarga Doris Fenita Marpaung mendukung pihak Pengadilan Negeri Medan mau melakukan upaya hukum kepada seseorang yang mencoba untuk menghina Pengadilan.

Hal tersebut untuk pembelajaran terhadap oknum oknum yang berusaha untuk melakukan Contempt of Court dan Obstruction of Justice kepada Pengadilan , tutup nya . *(Tim)*

Previous Post

Dukung Ketahanan Pangan, Anggota Polsek Makarti Jaya Rawat Tanaman Cabai

Next Post

Kunker Danrem ke Kodim 0406/Lubuklinggau, Nostalgia Danrem 044/Gapo di Lubuklinggau

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kunker Danrem ke Kodim 0406/Lubuklinggau, Nostalgia Danrem 044/Gapo di Lubuklinggau

Kunker Danrem ke Kodim 0406/Lubuklinggau, Nostalgia Danrem 044/Gapo di Lubuklinggau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

September 27, 2025
Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Oktober 16, 2025
Pencurian Kotak Amal Masjid Madegan Dibiarkan Mengambang — Polisi dan Takmir Dinilai Abai, Tak Transparan

Pencurian Kotak Amal Masjid Madegan Dibiarkan Mengambang — Polisi dan Takmir Dinilai Abai, Tak Transparan

Juni 13, 2025
Enam Jurnalis Diserang di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru,Riau

Enam Jurnalis Diserang di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru,Riau

Agustus 8, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Mahasiswa UNHASY Hadirkan “Tau Jamyam”, Inovasi Tahu Kekinian dengan Topping Premium dan Nilai Gizi Tinggi

Mahasiswa UNHASY Hadirkan “Tau Jamyam”, Inovasi Tahu Kekinian dengan Topping Premium dan Nilai Gizi Tinggi

Mei 19, 2026
Tasming Hamid Dipuji atas Terobosan Spiritual: Safari Dakwah Gelombang ke-8 di Parepare Makin Luas dan Sarat Makna

Tasming Hamid Dipuji atas Terobosan Spiritual: Safari Dakwah Gelombang ke-8 di Parepare Makin Luas dan Sarat Makna

Mei 18, 2026
Kasat Binmas Polres Wajo Tekankan Pentingnya Ilmu, Akhlak dan Adab Saat Jadi Pembina Upacara di SMAN 3 Wajo

Kasat Binmas Polres Wajo Tekankan Pentingnya Ilmu, Akhlak dan Adab Saat Jadi Pembina Upacara di SMAN 3 Wajo

Mei 18, 2026
Ratusan Jamaah Hadiri Haul Akbar Ustadz Ali Umar Thoyib Yang Ke-18, Forum Cakar Sriwijaya Ikut Mengawal

Ratusan Jamaah Hadiri Haul Akbar Ustadz Ali Umar Thoyib Yang Ke-18, Forum Cakar Sriwijaya Ikut Mengawal

Mei 17, 2026

Recent News

Mahasiswa UNHASY Hadirkan “Tau Jamyam”, Inovasi Tahu Kekinian dengan Topping Premium dan Nilai Gizi Tinggi

Mahasiswa UNHASY Hadirkan “Tau Jamyam”, Inovasi Tahu Kekinian dengan Topping Premium dan Nilai Gizi Tinggi

Mei 19, 2026
Tasming Hamid Dipuji atas Terobosan Spiritual: Safari Dakwah Gelombang ke-8 di Parepare Makin Luas dan Sarat Makna

Tasming Hamid Dipuji atas Terobosan Spiritual: Safari Dakwah Gelombang ke-8 di Parepare Makin Luas dan Sarat Makna

Mei 18, 2026
Kasat Binmas Polres Wajo Tekankan Pentingnya Ilmu, Akhlak dan Adab Saat Jadi Pembina Upacara di SMAN 3 Wajo

Kasat Binmas Polres Wajo Tekankan Pentingnya Ilmu, Akhlak dan Adab Saat Jadi Pembina Upacara di SMAN 3 Wajo

Mei 18, 2026
Ratusan Jamaah Hadiri Haul Akbar Ustadz Ali Umar Thoyib Yang Ke-18, Forum Cakar Sriwijaya Ikut Mengawal

Ratusan Jamaah Hadiri Haul Akbar Ustadz Ali Umar Thoyib Yang Ke-18, Forum Cakar Sriwijaya Ikut Mengawal

Mei 17, 2026

Browse by Category

  • Avetorial
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending

Recent News

Mahasiswa UNHASY Hadirkan “Tau Jamyam”, Inovasi Tahu Kekinian dengan Topping Premium dan Nilai Gizi Tinggi

Mahasiswa UNHASY Hadirkan “Tau Jamyam”, Inovasi Tahu Kekinian dengan Topping Premium dan Nilai Gizi Tinggi

Mei 19, 2026
Tasming Hamid Dipuji atas Terobosan Spiritual: Safari Dakwah Gelombang ke-8 di Parepare Makin Luas dan Sarat Makna

Tasming Hamid Dipuji atas Terobosan Spiritual: Safari Dakwah Gelombang ke-8 di Parepare Makin Luas dan Sarat Makna

Mei 18, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In