• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Nasional

Pakar Hukum: Tempo Tak Serius Penuhi PPR Dewan Pers, Patut Kementan Menggugat

tajuddinnori25477 by tajuddinnori25477
September 18, 2025
in Nasional
0
Pakar Hukum: Tempo Tak Serius Penuhi PPR Dewan Pers, Patut Kementan Menggugat
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tajukjurnalis.net,

Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi menilai langkah Kementerian Pertanian (Kementan) menggugat Tempo melalui jalur perdata sudah tepat. Menurutnya, sikap itu bukan sekadar respons atas sengketa antara lembaga publik dan media, tetapi upaya menegakkan prinsip kemerdekaan pers yang bertanggung jawab dan beretika, sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Gugatan Kementan harus dibaca sebagai dorongan agar kebebasan pers tetap berjalan sehat. Pers wajib profesional, akurat, dan menghormati etika jurnalistik,” ujar pria yang akrab disapa Azmi tersebut di Jakarta, Rabu (17/9).

Azmi menjelaskan, dasar gugatan Kementan berangkat dari unggahan poster dan motion graphic berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” di akun resmi Tempo pada 16 Mei 2025. Menurutnya, materi tersebut tidak memenuhi standar akurasi dan proporsionalitas pemberitaan.

Produk visual itu dibuat untuk mempromosikan artikel “Risiko Bulog setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”, namun isi artikel yang berada di balik paywall tidak mendukung narasi negatif dalam poster.

“Akibatnya, publik non-pelanggan tidak bisa memverifikasi kebenaran konten, dan ruang komentar dibiarkan dipenuhi ujaran negatif terhadap Kementan maupun Menteri Pertanian,” jelasnya.

LAKSI menilai, pola semacam ini bukan hanya merugikan reputasi institusi, tetapi juga dapat melemahkan semangat jutaan petani yang bekerja menjaga ketahanan pangan nasional.

“Kementerian Pertanian ini Lembaga pemerintah yang salah satu misinya meningkatkan kesejahteraan petani. Kritik yang berbasis data terhadap Kementan sebetulnya sehat, tapi kalau framing menyesatkan, dampaknya bisa meluas ke petani dan publik,” katanya.

Azmi mengingatkan, kasus ini bukan yang pertama. Pada 2019, Tempo juga pernah dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik lewat PPR No. 45/PPR-DP/X/2019 terkait artikel “Gula-gula Dua Saudara”.

Dalam perkara terbaru, Dewan Pers melalui PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 menyatakan poster/motion graphic “Poles-Poles Beras Busuk” melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, melebih-lebihkan, serta mencampur fakta dengan opini yang menghakimi. Dewan Pers meminta Tempo mencabut atau memperbaiki konten, memoderasi komentar, dan memuat permintaan maaf.

“Tempo hanya mengganti judul poster menjadi ‘Main Serap Gabah Rusak’. Moderasi komentar tidak dilakukan, dan permintaan maafnya pun tidak menunjukkan itikad sungguh-sungguh,” ujar Azmi.

Menurutnya, hal itu memperlihatkan ketidakseriusan Tempo melaksanakan hasil rekomendasi Dewan Pers secara penuh.

*_Jalur Perdata untuk Tegakkan Etika_*
Zaqi menekankan, langkah Kementan menempuh gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sudah proporsional.

“Mereka bisa saja memilih laporan pidana, tapi tidak dilakukan demi menghormati kemerdekaan pers,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi keputusan Kementan yang tidak meminta sita jaminan aset Tempo agar kegiatan jurnalistik media itu tidak terganggu.

“Ini bukti bahwa gugatan Kementan tidak dimaksudkan membungkam pers, melainkan menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang sudah dinyatakan Dewan Pers,” tegasnya.

LAKSI pun mendorong Kementan melanjutkan proses hukum dengan konsisten. “Gugatan ini perlu diteruskan sebagai preseden agar media lebih serius mematuhi kode etik dan menjaga kualitas informasi di ruang publik,” pungkasnya.

 

*Azmi Hidzaqi*
*Kordinator LAKSI*

Previous Post

Polsek Tempe Ajak Masyarakat Bersinergi Ciptakan Lingkungan Aman dan Nyaman

Next Post

Gara-gara Pemberitaan, Anggota Jatanras polda jatim intimidasi awak media

tajuddinnori25477

tajuddinnori25477

Next Post
Gara-gara Pemberitaan, Anggota Jatanras polda jatim intimidasi awak media

Gara-gara Pemberitaan, Anggota Jatanras polda jatim intimidasi awak media

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

September 27, 2025
Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Oktober 16, 2025
Pencurian Kotak Amal Masjid Madegan Dibiarkan Mengambang — Polisi dan Takmir Dinilai Abai, Tak Transparan

Pencurian Kotak Amal Masjid Madegan Dibiarkan Mengambang — Polisi dan Takmir Dinilai Abai, Tak Transparan

Juni 13, 2025
Enam Jurnalis Diserang di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru,Riau

Enam Jurnalis Diserang di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru,Riau

Agustus 8, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Fokus hasil Liga Kita Brebes Pekan Kedua Rampung: Persiklu, Dewantara SS, dan Talenta Muda Kuasai Puncak Klasemen

Fokus hasil Liga Kita Brebes Pekan Kedua Rampung: Persiklu, Dewantara SS, dan Talenta Muda Kuasai Puncak Klasemen

Mei 26, 2026
Data LSD vs Tata Ruang Tak Sinkron, PBG-SLF di Brebes ‘Tersandera Peta LSD

Data LSD vs Tata Ruang Tak Sinkron, PBG-SLF di Brebes ‘Tersandera Peta LSD

Mei 26, 2026
Pakai Solar Subsidi, Pokja IWO Indonesia Desak Polisi Tindak Tegas Kontraktor Proyek Kalibutek

Pakai Solar Subsidi, Pokja IWO Indonesia Desak Polisi Tindak Tegas Kontraktor Proyek Kalibutek

Mei 26, 2026
Jelang Iduladha 1447 H, Bupati Garut Tinjau Kesiapan dan Kualitas Hewan Kurban

Jelang Iduladha 1447 H, Bupati Garut Tinjau Kesiapan dan Kualitas Hewan Kurban

Mei 26, 2026

Recent News

Fokus hasil Liga Kita Brebes Pekan Kedua Rampung: Persiklu, Dewantara SS, dan Talenta Muda Kuasai Puncak Klasemen

Fokus hasil Liga Kita Brebes Pekan Kedua Rampung: Persiklu, Dewantara SS, dan Talenta Muda Kuasai Puncak Klasemen

Mei 26, 2026
Data LSD vs Tata Ruang Tak Sinkron, PBG-SLF di Brebes ‘Tersandera Peta LSD

Data LSD vs Tata Ruang Tak Sinkron, PBG-SLF di Brebes ‘Tersandera Peta LSD

Mei 26, 2026
Pakai Solar Subsidi, Pokja IWO Indonesia Desak Polisi Tindak Tegas Kontraktor Proyek Kalibutek

Pakai Solar Subsidi, Pokja IWO Indonesia Desak Polisi Tindak Tegas Kontraktor Proyek Kalibutek

Mei 26, 2026
Jelang Iduladha 1447 H, Bupati Garut Tinjau Kesiapan dan Kualitas Hewan Kurban

Jelang Iduladha 1447 H, Bupati Garut Tinjau Kesiapan dan Kualitas Hewan Kurban

Mei 26, 2026

Browse by Category

  • Avetorial
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending

Recent News

Fokus hasil Liga Kita Brebes Pekan Kedua Rampung: Persiklu, Dewantara SS, dan Talenta Muda Kuasai Puncak Klasemen

Fokus hasil Liga Kita Brebes Pekan Kedua Rampung: Persiklu, Dewantara SS, dan Talenta Muda Kuasai Puncak Klasemen

Mei 26, 2026
Data LSD vs Tata Ruang Tak Sinkron, PBG-SLF di Brebes ‘Tersandera Peta LSD

Data LSD vs Tata Ruang Tak Sinkron, PBG-SLF di Brebes ‘Tersandera Peta LSD

Mei 26, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In