• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Nasional

Pengadilan Negeri Sengkang Tolak Praperadilan H. Saidiman, Tindakan Hukum Polres Wajo Dinilai Sah

tajuddinnori25477 by tajuddinnori25477
Agustus 25, 2025
in Nasional
0
Pengadilan Negeri Sengkang Tolak Praperadilan H. Saidiman, Tindakan Hukum Polres Wajo Dinilai Sah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tajukjurnalis.net, Wajo- Pengadilan Negeri Sengkang telah menjatuhkan putusan dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh H. Saidiman melalui kuasa hukumnya terhadap Kepolisian Resor Wajo. Permohonan praperadilan tersebut diajukan dengan dalil keberatan atas sah atau tidaknya serangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Wajo, yang meliputi: sah atau tidaknya Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan, serta upaya Restorative Justice. Senin 25/08/2025

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon. Dengan demikian, menurut putusan pengadilan, seluruh proses penyidikan dan tindakan hukum yang dilakukan oleh Polres Wajo dinyatakan sah dan memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Upaya hukum yang kami lakukan sesuai dengan SOP maupun KUHAP, namun praperadilan merupakan hak pemohon dan kewajiban kami adalah membuktikan bahwa upaya hukum yang kami lakukan sudah sesuai prosedur perundang-undangan melalui sidang praperadilan” Ujar Kasat Reskrim Iptu Fahrul

Hakim menegaskan bahwa tindakan penyidik Polres Wajo telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana, baik dalam aspek formil maupun materiil. Proses penerbitan SPDP, penetapan status tersangka, hingga penangkapan dan penahanan yang dilakukan, dinilai telah memenuhi syarat-syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa argumentasi hukum Pemohon tidak memiliki dasar yang cukup menurut hukum. Penolakan secara keseluruhan oleh Majelis Hakim menjadi bukti bahwa Polres Wajo telah menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, serta akuntabel dalam penanganan perkara pidana.

Dengan adanya putusan ini, Polres Wajo menegaskan komitmennya untuk senantiasa bekerja sesuai dengan prinsip due process of law, menjunjung tinggi asas legalitas, serta mengedepankan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Putusan Pengadilan Negeri Sengkang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.

Previous Post

Malam Patroli Biru: Polsek Tempe Tekankan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Next Post

Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

tajuddinnori25477

tajuddinnori25477

Next Post
Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Oktober 28, 2026
Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Oktober 28, 2026

Recent News

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Oktober 28, 2026
Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Oktober 28, 2026

Browse by Category

  • Avetorial
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending
  • UMKM
  • Wisata

Recent News

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In