Tajukjurnalis.net, Pasuruan, 6 Juni 2025 – Sebuah konflik keluarga memanas di Dusun Banjiran, Desa Cowek, Kabupaten Pasuruan, yang melibatkan seorang anak dan orang tuanya terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah. Perseteruan tersebut mencuat ke publik setelah Hairul Mina, anak kandung dari Pak Musman, mendaftarkan tanah tersebut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Menurut keterangan dari Hairul Mina, ia mengajukan permohonan SHM dengan dasar surat hibah. Namun, hal ini dibantah tegas oleh Pak Musman yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menghibahkan tanah tersebut. “Saya tidak pernah merasa menghibahkan, apalagi memberi izin. Anehnya, kok bisa muncul SHM itu, dasarnya dari mana?” ujar Pak Musman.
Pak Musman mengaku kecewa atas tindakan anaknya yang dianggap tidak menghargai orang tua. Apalagi, menurutnya, Hairul Mina kini telah melibatkan enam orang pengacara untuk menghadapi dirinya. “Padahal, persoalan ini bisa selesai secara kekeluargaan. Datang, minta maaf, dan duduk bersama saudara. Tidak perlu mengeluarkan uang banyak untuk pengacara yang justru bikin suasana makin panas,” katanya.
Untuk mencari jalan tengah, Pak Musman bersama anak lelakinya, Wahyudi, meminta bantuan Ali Murtado sebagai penengah agar dapat menyadarkan Hairul Mina. Ali Murtado pun bersedia membantu dan beberapa kali melakukan pendekatan kepada Hairul Mina sesuai harapan Pak Musman.
Namun, upaya mediasi berubah arah ketika SHM yang sudah terbit atas nama Hairul Mina diserahkan dan kemudian akan dibaliknamakan kepada anak Hairul Mina yang bernama Vira. Keesokan harinya, Hairul Mina mengadukan kejadian tersebut kepada kuasa hukumnya dan mengklaim bahwa SHM tersebut dirampas serta ia mengalami intimidasi oleh tiga orang, salah satunya Ali Murtado.
Akibat laporan tersebut, Ali Murtado menerima somasi dari kuasa hukum Hairul Mina, Almar Firmansyah. Somasi tersebut dinilai penuh dengan keterangan yang tidak benar dan mengandung fitnah. Menanggapi hal itu, Ali Murtado menunjukkan surat pernyataan dari Pak Musman yang menegaskan bahwa tidak pernah ada hibah kepada Hairul Mina, dan proses penerbitan SHM tersebut sangat mengejutkan seluruh anggota keluarga.
“Ini persoalan serius. Kami juga bingung bagaimana proses SHM itu bisa terbit tanpa dasar hibah yang sah,” ungkap Ali Murtado.
Lebih lanjut, kasus ini kini bergulir ke ranah hukum setelah kuasa hukum Hairul Mina melaporkan dugaan perampasan SHM ke Polres Pasuruan. Menanggapi hal ini, Direktur PT Global Mitra Benua Indonesia, Saiful Anwar, yang juga ikut diseret dalam konflik tersebut, menyatakan akan melaporkan balik pihak-pihak yang menyebarkan fitnah ke aparat penegak hukum (APH) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi)