• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Nasional

Polres Maros Tangkap Dua Pria Usai Transaksi Sabhu Melalui Sosmed

tajuddinnori25477 by tajuddinnori25477
Juni 13, 2025
in Nasional
0
Polres Maros Tangkap Dua Pria Usai Transaksi Sabhu Melalui Sosmed
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tajukjurnalis.net, Maros, Sulsel— Dua pria asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Risal alias Ocha (26) dan Rusdi Alias Dewi (27), ditangkap aparat kepolisian setelah keduanya kedapatan membeli narkotika jenis sabu melalui media sosial.

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Maros pada Rabu malam (10/6), setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan secara daring.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di jalan Poros Maros Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,35 gram yang diduga dibeli secara online melalui media sosial,” ujar Kasat Narkoba AKP Salehudin, Kamis (12/6).

Menurut keterangan awal, kedua pelaku mengaku memesan sabu dari seorang pengedar yang mereka pesan melalui platform Instagram. Transaksi dilakukan secara tertutup, dan barang haram itu di simpan ditempat yang sudah ditentukan.

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar di balik transaksi tersebut. Risal dan Rusdi kini ditahan di Mapolres Maros dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak tergiur menggunakan atau memperjualbelikan narkoba dalam bentuk apapun. Apalagi saat ini modus operandi pelaku sudah semakin canggih dengan memanfaatkan media sosial,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkoba kini semakin mudah diakses melalui teknologi, dan penting bagi aparat serta masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan.(Ft/cl)

Previous Post

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Maros Gelar Lomba Ceramah Kamtibmas

Next Post

Semarak HUT Bhayangkara ke-79, Polres Maros Gandeng Ormas, Mahasiswa Dan Pemuda Gelar Pengobatan Massal dan Bakti Sosial

tajuddinnori25477

tajuddinnori25477

Next Post
Semarak HUT Bhayangkara ke-79, Polres Maros Gandeng Ormas, Mahasiswa Dan Pemuda Gelar Pengobatan Massal dan Bakti Sosial

Semarak HUT Bhayangkara ke-79, Polres Maros Gandeng Ormas, Mahasiswa Dan Pemuda Gelar Pengobatan Massal dan Bakti Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pencurian Kotak Amal Masjid Madegan Dibiarkan Mengambang — Polisi dan Takmir Dinilai Abai, Tak Transparan

Pencurian Kotak Amal Masjid Madegan Dibiarkan Mengambang — Polisi dan Takmir Dinilai Abai, Tak Transparan

Juni 13, 2025
Tanjung benuang tempat yang menjanjikan PETI ( Penambang Emas Tanpa Izin )

Tanjung benuang tempat yang menjanjikan PETI ( Penambang Emas Tanpa Izin )

Februari 13, 2025
Judi ” Sabung Ayam ” marak di Merangin-Jambi.

Judi ” Sabung Ayam ” marak di Merangin-Jambi.

April 10, 2025
Gawat,,!! Dana Bos SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci, Diduga Diselewengkan Oleh Pihak Sekolah tajukjurnalis,Januari 17, 2025

Gawat,,!! Dana Bos SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci, Diduga Diselewengkan Oleh Pihak Sekolah tajukjurnalis,Januari 17, 2025

Januari 17, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Panen Raya di Balik Jeruji: SAE Lapas Lamongan Buktikan Pembinaan Berdaya Guna

Panen Raya di Balik Jeruji: SAE Lapas Lamongan Buktikan Pembinaan Berdaya Guna

Juli 19, 2025
Tujuh Rumah Ludes, Kerugian Ditaksir Capai Rp700 Juta

Tujuh Rumah Ludes, Kerugian Ditaksir Capai Rp700 Juta

Juli 18, 2025
Kapolsek Lemtim Iptu M.K. Lattu Hadiri Kegiatan Pasar Murah di Desa Kapataran Lembean Timur

Kapolsek Lemtim Iptu M.K. Lattu Hadiri Kegiatan Pasar Murah di Desa Kapataran Lembean Timur

Juli 18, 2025
Polsek Tempe Turut Sukseskan Program Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung

Polsek Tempe Turut Sukseskan Program Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung

Juli 18, 2025

Recent News

Panen Raya di Balik Jeruji: SAE Lapas Lamongan Buktikan Pembinaan Berdaya Guna

Panen Raya di Balik Jeruji: SAE Lapas Lamongan Buktikan Pembinaan Berdaya Guna

Juli 19, 2025
Tujuh Rumah Ludes, Kerugian Ditaksir Capai Rp700 Juta

Tujuh Rumah Ludes, Kerugian Ditaksir Capai Rp700 Juta

Juli 18, 2025
Kapolsek Lemtim Iptu M.K. Lattu Hadiri Kegiatan Pasar Murah di Desa Kapataran Lembean Timur

Kapolsek Lemtim Iptu M.K. Lattu Hadiri Kegiatan Pasar Murah di Desa Kapataran Lembean Timur

Juli 18, 2025
Polsek Tempe Turut Sukseskan Program Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung

Polsek Tempe Turut Sukseskan Program Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung

Juli 18, 2025

Browse by Category

  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending

Recent News

Panen Raya di Balik Jeruji: SAE Lapas Lamongan Buktikan Pembinaan Berdaya Guna

Panen Raya di Balik Jeruji: SAE Lapas Lamongan Buktikan Pembinaan Berdaya Guna

Juli 19, 2025
Tujuh Rumah Ludes, Kerugian Ditaksir Capai Rp700 Juta

Tujuh Rumah Ludes, Kerugian Ditaksir Capai Rp700 Juta

Juli 18, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In