• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Nasional

Tindak Tegas Fitnah Menyebarkan Rekaman Ilegal Budi Arie

tajuddinnori25477 by tajuddinnori25477
Mei 29, 2025
in Nasional
0
Tindak Tegas Fitnah Menyebarkan Rekaman Ilegal Budi Arie
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WWW.TAJUKJURNALIS.NET

Masyarakat kini juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan media online yang sudah menyebarkan berita bohong atau provokasi. Masyarakat dapat ikut melaporkan ke pihak penegak hukum. Kami menuntut tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan media menyerang kehormatan seorang dan mengunggah informasi yang provokasi, agitasi, propaganda, yang menyesatkan, dan melakukan ujaran-ujaran kebencian kepada pihak lain.

Menkop Budi Arie adalah korban dari kejahatan oknum media, dia merasa telah di fitnah, beliau sangat keberatan dengan berbagai tuduhan dengan cara menyebarkan isi rekaman telpon ilegal, sehingga beliau berulang kali membantah, dan kecewa dengan adanya penyebaran percakapan telepon yang telah di potong-potong dan tidak utuh yang sengaja disebarkan oleh oknum media, untuk menyerang pribadi dan kehormatannya, kini Budi Arie merasa terancam karena menjadi korban framing akibat ulah jurnalis tersebut, beliau sangat kecewa karena telah di jebak oleh wartawan agar di pancing bicara yang tanpa persetujuan darinya, oknum wartawan itu dengan sengaja merekam diam-diam isi percakapan telpon yang kini telah di sebar luaskan ke publik.

Dengan adanya permasalahan ini maka kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi memberikan pernyataan sikap, dia meminta agar perlu di usut tuntas motif penyebaran isi rekaman percakapan telepon yang sudah tidak utuh ini yang telah merugikan Budi Arie karena mereka telah menyiarkan ke berbagai platform media sosial, sehingga bisa berdampak terhadap opini negatif dan ujaran kebencian terhadap Budi Arie, Oleh karena itulah pelaku penyebaran rekaman percakapan telepon tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran privasi. Jika rekaman digunakan untuk mencemarkan nama baik, penyebaran tersebut bisa dijerat pidana sesuai KUHP atau UU ITE.

Kami juga mendesak agar pihak kepolisian segera mencari dan menangkap otak dari pelaku yang pertama kali melakukan penyebaran isi rekaman percakapan telpon ilegal, dan kini disebarkan ke berbagai media yang juga telah di tambah judulnya yang menyudutkan. Rekaman ilegal ini bisa berpotensi mengadu domba dan menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat. kami mengecam penyebaran isi percakapan yang ilegal ini ditambah dengan judul berita yang provokatif, ” sehingga banyak pihak yang kini ikut terpancing dengan opini tersebut. kami sangat menyayangkan oknum jurnalis itu terlibat dalam membuat opini menjadi semakin keruh dan panas ini.

Penyebaran percakapan pribadi yang mengandung informasi yang bersifat mencemarkan nama baik atau penghinaan dapat dikenakan Pasal 310 KUHP atau Pasal 433 UU PDP. Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis.
Pasal 433 UU PDP juga mengatur tentang pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis.
Jika percakapan yang disebarkan mengandung informasi yang bersifat ujaran kebencian, maka dapat juga dijerat dengan ketentuan pidana.

Menyebarkan percakapan pribadi tanpa izin adalah perbuatan yang dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum. Jika percakapan tersebut mengandung informasi pribadi, atau bersifat mencemarkan nama baik, maka penyebaran tersebut dapat dijerat sanksi pidana sesuai dengan UU PDP, UU ITE, dan KUHP atau UU PDP.

Perbuatan merekam percakapan secara diam-diam dengan menggunakan alat penyadapan. Adapun hal ini telah diatur dalam Pasal 31 UU 19/2016. Berdasarkan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU 19/2016, intersepsi atau penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, Pelanggaran atas intersepsi atau penyadapan adalah dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 800 juta,

Atas dasar itulah maka kami meminta kepada penegakan hukum mesti tegas dalam melihat persoalan ini, dan kami juga meminta agar dewan pers melakukan investigasi terhadap sumber pertama yang menyebarkan rekaman isi percakapan telepon ilegal ini, yang kini sudah melebar kemana- mana, dan bisa menimbulkan konflik baru dengan para pihak lainnya. Terhadap oknum yang sengaja menyebarkan rekaman ilegal dengan tujuan untuk mengadu domba atau menciptakan perpecahan harus diberikan sangsi oleh dewan pers maupun penegak hukum, Hal ini karena perbuatan tersebut dapat merusak stabilitas sosial, mengganggu ketertiban umum, dan bahkan memicu konflik.

 

*Azmi Hidzaqi*
*Kordinator LAKSI*

Previous Post

Aba Idi Dinobatkan Kepala Daerah Inovatif di SMSI Award 2025, Pengakuan Nyata dan Pengingat Tugas yang Belum Usai

Next Post

Angkat bicara Tokoh Pemuda Sungai Rotan Muara Enim Turut Perihatin Terkait Fenomena Krisis Etika Dan Moral Di Wilayah Kecamatan Sungai Rotan

tajuddinnori25477

tajuddinnori25477

Next Post
Angkat bicara Tokoh Pemuda Sungai Rotan Muara Enim Turut Perihatin Terkait Fenomena Krisis Etika Dan Moral Di Wilayah Kecamatan Sungai Rotan

Angkat bicara Tokoh Pemuda Sungai Rotan Muara Enim Turut Perihatin Terkait Fenomena Krisis Etika Dan Moral Di Wilayah Kecamatan Sungai Rotan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pencurian Kotak Amal Masjid Madegan Dibiarkan Mengambang — Polisi dan Takmir Dinilai Abai, Tak Transparan

Pencurian Kotak Amal Masjid Madegan Dibiarkan Mengambang — Polisi dan Takmir Dinilai Abai, Tak Transparan

Juni 13, 2025
Tanjung benuang tempat yang menjanjikan PETI ( Penambang Emas Tanpa Izin )

Tanjung benuang tempat yang menjanjikan PETI ( Penambang Emas Tanpa Izin )

Februari 13, 2025
Judi ” Sabung Ayam ” marak di Merangin-Jambi.

Judi ” Sabung Ayam ” marak di Merangin-Jambi.

April 10, 2025
Gawat,,!! Dana Bos SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci, Diduga Diselewengkan Oleh Pihak Sekolah tajukjurnalis,Januari 17, 2025

Gawat,,!! Dana Bos SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci, Diduga Diselewengkan Oleh Pihak Sekolah tajukjurnalis,Januari 17, 2025

Januari 17, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Harumkan Nama Daerah Pasuruan! Lailatus Sa’diyah Tembus Program Nasional “Belajar Bersama Maestro ” Kemendikbud

Harumkan Nama Daerah Pasuruan! Lailatus Sa’diyah Tembus Program Nasional “Belajar Bersama Maestro ” Kemendikbud

Juli 21, 2025
Dua Warga di Luwu Bentrok Berdarah, Polisi Selidiki Motifnya

Dua Warga di Luwu Bentrok Berdarah, Polisi Selidiki Motifnya

Juli 20, 2025
Gubernur Sulut Yulius Selvanus SE Turun Langsung Lihat Korban KM Barcelona di Pelabuhan,Tiga Korban Jiwa Ini Duka Kita Bersama

Gubernur Sulut Yulius Selvanus SE Turun Langsung Lihat Korban KM Barcelona di Pelabuhan,Tiga Korban Jiwa Ini Duka Kita Bersama

Juli 20, 2025
Diduga di Aniaya Oknum Penjaga Perusahaan Karena Diduga Mencuri Bibit Sawit, Keluarga Pelaku Akan Berikan Laporan Ke Denpom

Diduga di Aniaya Oknum Penjaga Perusahaan Karena Diduga Mencuri Bibit Sawit, Keluarga Pelaku Akan Berikan Laporan Ke Denpom

Juli 20, 2025

Recent News

Harumkan Nama Daerah Pasuruan! Lailatus Sa’diyah Tembus Program Nasional “Belajar Bersama Maestro ” Kemendikbud

Harumkan Nama Daerah Pasuruan! Lailatus Sa’diyah Tembus Program Nasional “Belajar Bersama Maestro ” Kemendikbud

Juli 21, 2025
Dua Warga di Luwu Bentrok Berdarah, Polisi Selidiki Motifnya

Dua Warga di Luwu Bentrok Berdarah, Polisi Selidiki Motifnya

Juli 20, 2025
Gubernur Sulut Yulius Selvanus SE Turun Langsung Lihat Korban KM Barcelona di Pelabuhan,Tiga Korban Jiwa Ini Duka Kita Bersama

Gubernur Sulut Yulius Selvanus SE Turun Langsung Lihat Korban KM Barcelona di Pelabuhan,Tiga Korban Jiwa Ini Duka Kita Bersama

Juli 20, 2025
Diduga di Aniaya Oknum Penjaga Perusahaan Karena Diduga Mencuri Bibit Sawit, Keluarga Pelaku Akan Berikan Laporan Ke Denpom

Diduga di Aniaya Oknum Penjaga Perusahaan Karena Diduga Mencuri Bibit Sawit, Keluarga Pelaku Akan Berikan Laporan Ke Denpom

Juli 20, 2025

Browse by Category

  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending

Recent News

Harumkan Nama Daerah Pasuruan! Lailatus Sa’diyah Tembus Program Nasional “Belajar Bersama Maestro ” Kemendikbud

Harumkan Nama Daerah Pasuruan! Lailatus Sa’diyah Tembus Program Nasional “Belajar Bersama Maestro ” Kemendikbud

Juli 21, 2025
Dua Warga di Luwu Bentrok Berdarah, Polisi Selidiki Motifnya

Dua Warga di Luwu Bentrok Berdarah, Polisi Selidiki Motifnya

Juli 20, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In