Sampang, tajukjurnalis.net –
Ruang kerja Kepala Desa Palenggiyen terlihat kosong pada Rabu, 28 Mei 2025. Bukan kali pertama, ketidakhadiran Penjabat (Pj) Kades Ririn Fatimah, S.Pd., kembali menuai keluhan warga. Sejak menerima SK pengangkatan pada Maret lalu, keberadaan sang Pj Kades di kantor desa disebut-sebut lebih sering absen ketimbang hadir. Akibatnya, sejumlah urusan administrasi dasar milik warga terhambat.
Di Dusun Manggajang, Hayet (37) datang ke kantor desa dengan harapan bisa mengurus dokumen kependudukan. Namun yang ia temukan hanyalah ruang kosong tanpa kejelasan. “Saya ke kantor desa untuk mengurus surat, tapi di ruangan Kepala Desa tidak ada orang. Pj Kades tidak pernah kelihatan sejak dilantik,” ungkapnya.
Tak hanya soal kehadiran, warga juga menyoroti lemahnya koordinasi antar perangkat desa. Komunikasi antara Ririn dengan staf desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) nyaris tak terdengar. Padahal, kepemimpinan kepala desa mestinya mampu menggerakkan roda pelayanan dan pembangunan desa.
Ketika dihubungi salah satu media, Ririn Fatimah mengakui dirinya tidak berkantor pada hari itu. “Benar, hari ini memang saya tidak ngantor, Mas,” ujarnya singkat. Bukannya memberikan solusi administratif, ia justru mengarahkan warga untuk datang ke rumah pribadinya jika butuh layanan mendesak. Pernyataan yang bagi sebagian warga dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menjalankan tanggung jawab publik.
Sikap ini dinilai mencederai semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan pentingnya kehadiran kepala desa sebagai pemimpin pemerintahan di tingkat lokal. Bukan sekadar pemangku jabatan, tetapi penggerak utama pelayanan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada respon resmi dari Pemerintah Kabupaten Sampang atas situasi tersebut. Namun keresahan warga semakin nyata, menggambarkan betapa lemahnya pengawasan terhadap pejabat sementara yang justru ditugaskan untuk menjaga stabilitas birokrasi desa.
(Red)