Sampang, tajukjurnalis.net –
Penanganan kasus Aipda S, anggota Polri yang videonya sempat viral karena dugaan pelanggaran etika di lingkungan Polres Sampang, secara resmi telah memasuki tahap disipliner. Dalam keterangan resminya, Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam menegaskan bahwa tindakan tegas sudah dilakukan terhadap yang bersangkutan sejak 16 Mei 2025. Namun, di tengah pernyataan keras itu, publik mempertanyakan sejauh mana penanganan tersebut benar-benar akuntabel dan transparan.
Dalam klarifikasi resmi pada Rabu, 28 Mei 2025, AKP Darussalam mengungkap bahwa Aipda S kini ditarik ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses pembinaan disiplin. Ia juga menyebut adanya penyidikan internal oleh Unit Provos terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Aipda S. Bahkan, simbol sanksi fisik pun ditunjukkan lewat keikutsertaan Aipda S dalam apel pagi menggunakan helm merah, ransel, dan tongkat berbendera tengkorak.
Namun sejumlah sorotan tajam muncul dari kalangan masyarakat dan pemerhati hukum. Mereka mempertanyakan lima hal mendasar yang hingga kini belum dijawab secara utuh oleh institusi:
1. Tidak adanya informasi terbuka mengenai bentuk pelanggaran yang dilakukan Aipda S.
2. Ketiadaan konferensi pers atau penyampaian resmi yang merinci kronologi kasus.
3. Pemindahan tugas ke Mapolres dinilai bukan sanksi yang cukup jelas tanpa disertai putusan disiplin tertulis.
4. Pola pembinaan seperti “apel pakai helm merah” dianggap simbolis dan tak menjawab urgensi keadilan publik.
5. Dugaan bahwa institusi menutup celah publik untuk turut mengawasi proses hukum dan etik terhadap personel bermasalah.
Meskipun Propam menyatakan berkomitmen melakukan tindakan tegas, publik berhak tahu: apakah pelanggaran yang dilakukan Aipda S tergolong disiplin biasa, atau sudah menyentuh ranah pidana dan pelanggaran kode etik berat? Jika benar hanya pelanggaran disiplin, mengapa tidak dijelaskan bentuknya kepada masyarakat?
Situasi ini menuntut Polres Sampang untuk lebih terbuka, tidak hanya memberi sanksi internal, tetapi juga memberikan penjelasan transparan kepada publik demi menjaga marwah institusi. Tindakan internal tanpa komunikasi publik hanya akan memperbesar spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pembenahan di tubuh Kepolisian.
Hairil Anwari