• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Nasional

PTSL Aeng Sareh Disorot: Aspirasi Pemuda Dibenturkan Fakta Lapangan dan Dugaan Pungli

tajuddinnori25477 by tajuddinnori25477
Mei 24, 2025
in Nasional
0
PTSL Aeng Sareh Disorot: Aspirasi Pemuda Dibenturkan Fakta Lapangan dan Dugaan Pungli
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPANG, tajukjurnalis.net –

Aroma tak sedap mewarnai pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Desa Aeng Sareh, Kabupaten Sampang. Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Aeng Sareh mendatangi Kantor DPRD Sampang, Kamis (22/5/2025), menyuarakan keresahan atas dugaan distribusi sertifikat yang tidak merata dan pungutan liar yang dinilai melampaui batas kewajaran.

Dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Sampang, mereka menuturkan bahwa terdapat kasus warga yang hanya menerima sebagian dari jumlah bidang tanah yang didaftarkan. Lebih mengkhawatirkan, pungutan biaya disebut mencapai Rp300 ribu per bidang—dua kali lipat dari biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Padahal, berdasarkan SKB Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT), biaya PTSL untuk kategori Swadaya di Pulau Jawa ditetapkan maksimal Rp150.000. Biaya itu mencakup operasional penyuluhan, pengumpulan data yuridis, dan pengadaan materai. Apabila pungutan melebihi angka tersebut tanpa dasar hukum yang jelas, hal ini dapat dikategorikan sebagai pungli dan menjadi pelanggaran administrasi bahkan pidana.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Sampang Muhammad Salim menegaskan lembaganya akan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa Aeng Sareh, Pemerintah Kecamatan, serta Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang. Tujuannya, untuk menggali kejelasan alur program dan mencari titik keadilan bagi warga yang merasa dirugikan.

Permasalahan ini menggambarkan wajah ganda program strategis nasional: di satu sisi menjanjikan legalitas hak milik atas tanah, di sisi lain rentan disalahgunakan oleh oknum lokal yang memanfaatkan minimnya pengawasan dan literasi masyarakat. Jika dibiarkan, kepercayaan terhadap program negara bisa tergerus oleh praktik semacam ini. Sebaliknya, jika ditindak tegas, justru menjadi momen untuk mengembalikan marwah keadilan agraria di tingkat desa.

Hairil Anwari

Previous Post

Tergelincir Massal di Camplong: Polisi Sigap, Tapi Publik Dibiarkan Menebak Penyebab Jalan Licin

Next Post

Lapas Sidoarjo Gandeng PT Arka Surya Group Kelola Wartelsuspas, Tekan Peredaran HP Ilegal

tajuddinnori25477

tajuddinnori25477

Next Post
Lapas Sidoarjo Gandeng PT Arka Surya Group Kelola Wartelsuspas, Tekan Peredaran HP Ilegal

Lapas Sidoarjo Gandeng PT Arka Surya Group Kelola Wartelsuspas, Tekan Peredaran HP Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Oktober 28, 2026
Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Oktober 28, 2026

Recent News

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Oktober 28, 2026
Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Oktober 28, 2026

Browse by Category

  • Avetorial
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending
  • UMKM
  • Wisata

Recent News

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In