Pali,TajukJurnalis,net , 14/05/2025, Rabu,
Pemerintahan desa (pemdes) kabupaten Penukal abab Lematang Ilir Propinsi Sumatra Selatan , secara resmi berberi himbauan dan larangan keras terhadap adanya tindakan masyarakat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara menyetrum dan meracuni ikan di wilayah hukum Pemerintahan Perambatan kabupaten Pali
Pemerintah desa Perambatan memberi himbauan melalui Banner di tempatkan yang strategi tersebut, Pemdes Perambatan dan masyarakat akan bertindak tegas terhadap pelaku yang melakukan kegiatan menangkap ikan secara meracuni dan menyetrum dengan cara menurunkan hukum yang berlaku meskipun yang melakukan masyarakat yang dari luar Pemerintahan desa Perambatan demikian yang di tegaskan lansung kepala desa,(kades) desa Perambatan Kabupaten Pali
Armanson, tegasnya
Kapala desa (kades)Perambatan Armanson. Menyajak masyarakat agar bersama sama menjaga dxn melestarikan ikan ikan yang ada di aliran sungai serta menjaga kelestarian sungai dan rawa rawa yang ada di wilayah desanya ,jadi mohon maaf ,karena demi perkembang biakan ikan dengan tujuan untuk masyarakat kita semua tandasnya kades Perambatan Armanson
Di kuitip dari media link Sumsel dan TajukJurnalis,net ,
Tambahnya kades Perambatan Armanson ,karena tindakan ini dapat di anggap sebagai tindakan pidana Perikan dengan bisa di jerat dengan hukum 6 tahun penjara dan denda Kuang lebih 1,2 meliar, sesuai dengan pasal 84 undang undang no 31 tahun 2004 tentang Perikan, maka daripada itu himbau saya sebagai kepala desa (kades) Perambatan maka bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut akan kami tindak menurut undang undang yang berlaku , tutupnya kades Perambatan kabupaten Pali tersebut, Armansol.
(Tim)