Tajukjurnalis.net
Batu Sungkai yang di kenal dengan batu jati sambrang atau batu Ki jati sambrang, sangat populer di Merangin. Batu yang memiliki keunikan karena motif yang cantik, beragam bentuk dan ukuran menjadikan hiasan ( furniture) rumah yang elegant. Mulai dari meja, kursi, asbak dan sebagainya.
Batu sungakai adalah jenis batu yang berasal dari fosil kayu yang ratusan tahun yang terpendam di dalam tanah. Di Merangin banyak di jumpai di desa sungai kapas, sungai putih, bukit beringin dan sekitarnya.
Batu Sungkai ini sudah sampai keluar daerah : Jakarta, bogor, Bali dan sebagainya. Dari 20 tahun yang lalu, namun sayangnya walau sudah ada perdanya sebagai aset yang bernilai objek pajak tidak ada yang punya izin resmi di Merangin. Apalagi yang bayar pajak tambang.
Terkait dengan izin tambang, kita musti faham ini termasuk jenis tambang ( objek pajak ). Dalam perda ini di atur sebagai pajak MBLB ( Mineral Bukan Logam dan Batuan ).
Tapi penambang di Merangin belum faham ini sama dengan galian C. Batu Sungkai adalah objek pajak. Ini awak media ketahui setelah kompermasi dengan dinas BPKD ( pajak dan retribusi daerah ). Membaca dan meneliti yang tertera dalam nilai ojek pajak ( Perda ) Merangin.
Beberapa waktu yang lalu, penulis menemui seorang penambang Sungkai ini di desa sungai kapas ( NN ). “Kami ini punya izin usaha mbak” saat di kompermasi mengenai usaha beliau. Pada kenyataannya Dinas BPKD menyatakan tidak ada penambang jenis ini yang mempunyai izin tambang.
Padahal puluhan ton, ojek pajak jenis tambang ini keluar dari kabupaten Merangin. Temuan awak media hari ini, Sabtu 29-3-2025 di sungai kapas, Merangin- Jambi.
nopi ( Evi Ridwan ).














