• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Nasional

Kuasa Hukum Masyarakat : Jangan Rampas Tanah Rakyat dengan Dalih “Kawasan Hutan”

Redaksi by Redaksi
Agustus 27, 2026
in Nasional
0
Kuasa Hukum Masyarakat : Jangan Rampas Tanah Rakyat dengan Dalih “Kawasan Hutan”
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WWW.TAJUKJURNALIS.NET, KENDARI, 27 Agustus 2026 — Di pelosok Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, ada kenyataan yang menyakitkan sekaligus mengingkari janji kemerdekaan: tanah yang sudah digarap, dihuni, dan dihidupi rakyat turun-temurun puluhan tahun — kini terancam dirampas semata-mata atas dalih sebutan “Kawasan Hutan Negara”.

Atas nama kawasan hutan itulah, izin Pemanfaatan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) diberikan kepada PT Riota Jaya Lestari. Tanpa tanda batas fisik yang sah. Tanpa sosialisasi. Tanpa musyawarah. Tanpa persetujuan warga terdampak khususnya klien kami selaku petani cengkeh. Tanpa pengakuan atas hak garap yang sudah ada jauh sebelum kawasan itu ditetapkan. Tanpa ganti rugi yang layak. Lalu rakyat yang sudah hidup di sana turun-temurun justru diancam, dianggap pendatang, bahkan diancam pidana seolah-olah merekalah yang berbuat salah.

Andito, S.H.,M.H.,Med.,C.ELM.,C.LAd. Selaku tim kuasa hukum masyarakat petani cengkeh menyampaikan argumentasi hukum bahwa Dalih Yang Melupakan Hak Rakyat

“Kawasan ini adalah kawasan hutan negara, jadi negara berhak menyerahkannya kepada siapa saja.”

Begitu kira-kira alasan yang kerap dikemukakan. Padahal secara hukum, dalih ini keliru dan melanggar konstitusi. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tegas menyatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh NEGARA untuk dipergunakan sebesar-besar kemakmuran RAKYAT.” Bukan untuk diserahkan kepada perusahaan lalu rakyat diusir. Bukan untuk merampas mata pencaharian warga demi keuntungan segelintir pihak.

Negara bukan pemilik mutlak. Negara hanya memegang amanat atas nama seluruh rakyat. Dan rakyat yang sudah mendiami, menggarap, serta merawat tanah itu dari generasi ke generasi — bukan pendatang, bukan perambah liar. Mereka adalah pemilik hak yang wajib dilindungi. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 32/PUU-IX/2011 telah mempertegas: Negara tidak boleh menganggap seluruh tanah adalah tanah negara. Tanah yang sudah dikuasai nyata, terus-menerus, dan turun-temurun oleh masyarakat — diakui haknya, wajib dihormati, tidak boleh dirampas seenaknya.

Syarat yang Diabaikan, Hukum yang Dibelokkan

Undang-Undang Kehutanan sendiri pun menetapkan syarat wajib yang tak boleh dilewati:
Pasal 4 UU No. 41 Tahun 1999 — kawasan hutan wajib ditandai batas fisiknya secara nyata di lapangan, lalu disosialisasikan. Tanpa itu, penetapan kawasan tidak sah.
Pasal 14 UU yang sama — wajib disosialisasikan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan. Tanpa sosialisasi, dasar hukumnya lemah.
Pasal 3 — penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat dan hak garap yang sudah ada. Mengabaikannya berarti melanggar undang-undang itu sendiri.

Jika tanda batas tak pernah ada, sosialisasi tak pernah dilakukan, hak garap rakyat tak pernah diakui — lalu atas dasar apa tanah rakyat diserahkan kepada perusahaan? Atas dasar apa warga diancam pidana? Dalih “kawasan hutan negara” tak boleh dijadikan tameng untuk melanggar hukum dan merampas hak rakyat.

Walaupun pihak korporasi atau Perusahaan merasa berhak untuk menggarap lahan dengan dasar IPPKH yang diberikan oleh pihak Pemerintah dalam hal ini kementerian kehutanan, justru hal tersebut yang sangat menarik untuk diuji apakah perolehan legal standing tersebut diperolah dengan sah, karena tidak sedikit kejadian pihak Korporasi atau Perusahaan mengantongi IPPKH yang diperoleh secara melawan hukum.

Negara Bukan Pemerintah, Pemerintah Bukan Tuan Tanah

Sering terjadi kekeliruan yang berbahaya: menyamakan Pemerintah dengan Negara. Padahal keduanya berbeda. Negara adalah amanat rakyat yang kekal. Pemerintah hanyalah pelaksana tugas sementara yang terikat undang-undang. Pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik nama Negara untuk berbuat sewenang-wenang. Menerbitkan izin di atas tanah garapan rakyat tanpa prosedur yang sah dan tanpa menghormati hak warga — bukan tindakan Negara yang adil, melainkan penyalahgunaan wewenang yang dapat dibatalkan demi hukum.

“Pemerintah tidak berhak memotong amanat rakyat lalu memberikannya kepada pihak lain — apalagi dengan mengorbankan mereka yang sudah menggarap tanah itu seumur hidup, bahkan sejak kakek-nenek mereka.”

Seruan: Jangan Rampas Tanah Rakyat

Tanah bukan sekadar garis di peta atau sebutan di atas kertas izin. Bagi warga Desa Totallang dan ribuan warga serupa di seluruh penjuru negeri — tanah adalah kehidupan, adalah warisan leluhur, adalah masa depan anak cucu. Merampas tanah itu berarti merampas kehidupannya.

Kami tidak menolak pembangunan. Kami tidak menolak kemajuan. Yang kami minta sangat sederhana dan sangat adil: Jangan gunakan dalih “kawasan hutan negara” untuk merampas hak rakyat yang sudah ada jauh sebelum peta itu dibuat. Akui hak garap mereka. Musyawarahkan dengan warga. Penuhi syarat hukum yang berlaku. Dan jangan pernah mengorbankan rakyat kecil demi kepentingan perusahaan manapun.

Karena pada akhirnya — tanah ini milik rakyat. Kekuasaan berasal dari rakyat. Dan segala kebijakan harus kembali memberi manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Bukan sebaliknya. Tegas Andito yang di sampaikan kepada awak media.

Previous Post

Pengajian Kitab Kuning Hidupkan Tradisi Keilmuan di Pondok Pesantren Al-Jamiyatul Nurul Izzah Anrelli

Next Post

Kuasa Hukum Minta Polda Sultra Objektif Tangani Perkara RIOTA: Jangan Sampai Perjuangan Hak Berujung Kriminalisasi

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kuasa Hukum Minta Polda Sultra Objektif Tangani Perkara RIOTA: Jangan Sampai Perjuangan Hak Berujung Kriminalisasi

Kuasa Hukum Minta Polda Sultra Objektif Tangani Perkara RIOTA: Jangan Sampai Perjuangan Hak Berujung Kriminalisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

September 27, 2025
Dugaan Korupsi Dana Desa Mekarwangi: Aset Sapi Dijual Sepihak, Kades SNH Diduga Lecehkan Profesi Wartawan  ​

Dugaan Korupsi Dana Desa Mekarwangi: Aset Sapi Dijual Sepihak, Kades SNH Diduga Lecehkan Profesi Wartawan ​

Juni 20, 2026
Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Oktober 16, 2025
Lagi…desa guguk punya proyek yang bermasalah, gedung aula di duga ratusan juta di mangkrak.

Lagi…desa guguk punya proyek yang bermasalah, gedung aula di duga ratusan juta di mangkrak.

Maret 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong  “Collaborative Governance” Tekankan Cegah  Karhutla

CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong “Collaborative Governance” Tekankan Cegah Karhutla

September 12, 2026
Bekali Generasi Muda, Danrem 044/Gapo Sampaikan Wawasan Kebangsaan di PKKMB STIKES Abdurahman

Bekali Generasi Muda, Danrem 044/Gapo Sampaikan Wawasan Kebangsaan di PKKMB STIKES Abdurahman

September 12, 2026
Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Jombang Libatkan Bhabinkamtibmas Pantau Tanaman Jagung

Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Jombang Libatkan Bhabinkamtibmas Pantau Tanaman Jagung

September 12, 2026
Penganiayaan Berujung Maut di Banyuasin I, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Penganiayaan Berujung Maut di Banyuasin I, Polisi Amankan Terduga Pelaku

September 12, 2026

Recent News

CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong  “Collaborative Governance” Tekankan Cegah  Karhutla

CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong “Collaborative Governance” Tekankan Cegah Karhutla

September 12, 2026
Bekali Generasi Muda, Danrem 044/Gapo Sampaikan Wawasan Kebangsaan di PKKMB STIKES Abdurahman

Bekali Generasi Muda, Danrem 044/Gapo Sampaikan Wawasan Kebangsaan di PKKMB STIKES Abdurahman

September 12, 2026
Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Jombang Libatkan Bhabinkamtibmas Pantau Tanaman Jagung

Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Jombang Libatkan Bhabinkamtibmas Pantau Tanaman Jagung

September 12, 2026
Penganiayaan Berujung Maut di Banyuasin I, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Penganiayaan Berujung Maut di Banyuasin I, Polisi Amankan Terduga Pelaku

September 12, 2026

Browse by Category

  • Avetorial
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending
  • UMKM
  • Wisata

Recent News

CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong  “Collaborative Governance” Tekankan Cegah  Karhutla

CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong “Collaborative Governance” Tekankan Cegah Karhutla

September 12, 2026
Bekali Generasi Muda, Danrem 044/Gapo Sampaikan Wawasan Kebangsaan di PKKMB STIKES Abdurahman

Bekali Generasi Muda, Danrem 044/Gapo Sampaikan Wawasan Kebangsaan di PKKMB STIKES Abdurahman

September 12, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In