• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Trending

PB dan CB di Lapas Sidoarjo Gratis, Berikut Syarat dan Alur Pengajuannya

Admin01 by Admin01
Juli 28, 2026
in Trending
0
PB dan CB di Lapas Sidoarjo Gratis, Berikut Syarat dan Alur Pengajuannya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tajukjurnalis.net, Sidoarjo – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo terus berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar. Salah satu layanan yang diberikan kepada warga binaan adalah Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), yang merupakan hak integrasi bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana, dengan ketentuan minimal telah menjalani pidana selama 9 bulan. PB diperuntukkan bagi warga binaan dengan masa pidana sama atau lebih dari 1 tahun 7 bulan.

Sementara itu, Cuti Bersyarat (CB) adalah proses pembinaan di luar Lapas atau Rutan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan dan telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana. Program CB dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan.

Untuk memperoleh PB, warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir sebelum tanggal 2/3 masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, serta dapat diterima kembali oleh masyarakat. Selain itu, warga binaan juga wajib melengkapi berbagai dokumen administrasi, termasuk surat jaminan dari keluarga.

Adapun persyaratan CB meliputi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan, telah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, serta melengkapi dokumen administrasi dan surat jaminan keluarga. Khusus bagi narapidana warga negara asing, diwajibkan melampirkan dokumen keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelengkapan berkas yang harus dipersiapkan oleh pihak keluarga antara lain fotokopi Kartu Keluarga penjamin dan warga binaan masing-masing sebanyak dua lembar, fotokopi KTP penjamin dan warga binaan, surat nikah atau surat cerai apabila diperlukan, materai, serta surat jaminan kesanggupan keluarga.

Proses pengajuan PB dan CB diawali dengan pemeriksaan kelengkapan berkas, verifikasi persyaratan, pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), pengusulan melalui Sistem Database Pemasyarakatan, hingga diterbitkannya persetujuan untuk menjalani program integrasi.

Lapas Kelas IIA Sidoarjo menegaskan bahwa seluruh layanan PB dan CB tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo serta segera melaporkan apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan petugas dan meminta imbalan dalam bentuk apa pun.

Melalui pelayanan yang transparan dan akuntabel, Lapas Sidoarjo berharap pelaksanaan program integrasi dapat berjalan optimal serta mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan ke tengah masyarakat.

(Moka)

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur

Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak

Tags: Kalapas klas IIA Sidoarjo Disri Wulan Agus TomoLapas klas IIA SidoarjoPB dan CB di Lapas Sidoarjo Gratis. Berikut Syarat dan Alur Pengajuannya
Previous Post

Danrem 044/Gapo Pimpin Rapat Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Semester I TA 2026

Next Post

Diduga Lalai Diskominfo Melawi Klarifikasi, Dinilai Tak Membujur Warga Minta APH Usut Tuntas dan Tindak Tegas 

Admin01

Admin01

Next Post
Diduga Lalai Diskominfo Melawi Klarifikasi, Dinilai Tak Membujur Warga Minta APH Usut Tuntas dan Tindak Tegas 

Diduga Lalai Diskominfo Melawi Klarifikasi, Dinilai Tak Membujur Warga Minta APH Usut Tuntas dan Tindak Tegas 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Oktober 28, 2026
Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Oktober 28, 2026

Recent News

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Oktober 28, 2026
Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Oktober 28, 2026

Browse by Category

  • Avetorial
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending
  • UMKM
  • Wisata

Recent News

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In