Makassar – Tajukjurnalis.net
Oleh: Muh Bachtiar Bakrie, S H.,M.H.,DFM
Founder LBH BaPaKa/Direktur Pusat Kajian Solidaritas Masyarakat Sipil
Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di Jalan Ir. Sutami, Makassar, kembali menjadi perdebatan hangat. Dengan nilai investasi mencapai ratusan juta dolar AS, proyek ini digadang-gadang sebagai solusi ganda: mengatasi krisis sampah kota sekaligus menyediakan energi terbarukan. Namun, pertanyaan mendasar tetap menggantung: apakah proyek ini benar-benar menguntungkan masyarakat Makassar, atau justru membebankan risiko lingkungan dan kesehatan bagi warga sekitar?
Potensi Keuntungan: Mimpi Kota Bersih dan Mandiri Energi
Secara teoritis, PSEL menawarkan manfaat yang sangat menggiurkan bagi sebuah kota metropolitan seperti Makassar:
1. Pengurangan Volume Sampah: Teknologi Waste-to-Energy (WtE) mampu mengurangi volume sampah hingga 90%. Ini adalah jawaban atas penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang yang sudah overkapasitas.
2. Sumber Energi Terbarukan: Listrik yang dihasilkan dapat menyuplai jaringan PLN, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan menurunkan jejak karbon kota.
3. Nilai Ekonomi: Proyek ini membuka lapangan kerja baru dan menarik investasi asing, yang secara tidak langsung dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika skema bagi hasilnya transparan.
Realitas Lapangan: Ancaman Bagi Warga Jalan Ir. Sutami
Namun, di balik angka-angka fantastis tersebut, terdapat realitas pahit yang dihadapi oleh ribuan warga di kawasan padat penduduk sekitar lokasi proyek.
1. Risiko Kesehatan dan Lingkungan
Teknologi pembakaran sampah (incineration) berpotensi menghasilkan emisi gas beracun seperti dioksin dan furan jika tidak dikelola dengan filter udara berteknologi tinggi. Bagi warga yang tinggal dalam radius dekat, ancaman gangguan pernapasan, iritasi mata, dan penurunan kualitas udara bukan lagi sekadar teori, melainkan kecemasan sehari-hari.
2. Penurunan Nilai Properti dan Kualitas Hidup
Keberadaan fasilitas pengolahan sampah berskala besar di tengah permukiman dipastikan akan menurunkan nilai jual tanah dan rumah warga. Selain itu, lalu lintas truk sampah yang mondar-mandir 24 jam akan menambah kemacetan dan kebisingan di Jalan Ir. Sutami yang sudah padat.
3. Polemik Lahan dan Transparansi
Sebagaimana dilaporkan oleh berbagai pihak, termasuk DPRD Sulsel, lokasi proyek ini dinilai kurang tepat karena berada di kawasan residensial. Ketidaksiapan lahan yang jelas dan polemik pembebasan tanah menunjukkan lemahnya kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang partisipatif. Warga merasa dijadikan “objek pasif” daripada mitra dalam pembangunan.
Apakah Menguntungkan Masyarakat?
Jawabannya bergantung pada siapa yang dimaksud dengan “masyarakat”.
* Bagi pemerintah kota dan investor, proyek ini sangat menguntungkan karena menyelesaikan target penanganan sampah nasional dan mendapatkan keuntungan dari penjualan listrik.
* Bagi warga sekitar lokasi, proyek ini justru berpotensi merugikan secara ekonomi (properti turun) dan kesehatan (risiko polusi).
Agar PSEL benar-benar menguntungkan masyarakat Makassar secara keseluruhan, diperlukan beberapa syarat mutlak:
1. Relokasi atau Kompensasi Layak: Jika lokasi tidak bisa dipindah, pemerintah wajib memberikan kompensasi berupa pembelian lahan warga dengan harga wajar atau relokasi ke tempat yang lebih layak.
2. Transparansi Teknologi: Publik harus diberi akses untuk memantau standar emisi secara real-time. Filter udara harus menggunakan teknologi terbaik dunia, bukan teknologi murahan.
3. Partisipasi Publik Nyata: Libatkan tokoh masyarakat dan ahli independen dalam pengawasan operasional, bukan hanya formalitas AMDAL di awal proyek.
PSEL Makassar adalah pedang bermata dua. Ia bisa menjadi mahkota prestasi kota dalam pengelolaan lingkungan, atau menjadi noda hitam akibat kegagalan tata kelola sosial. Jangan biarkan proyek strategis nasional ini berjalan dengan mengorbankan hak hidup sehat warga lokal. Keuntungan energi tidak boleh dibayar dengan hilangnya rasa aman dan sehat masyarakat Makassar. Pemerintah harus memastikan bahwa “listrik dari sampah” tidak menghasilkan “sampah masalah” baru bagi warganya.
Makassar, 23 Juli 2026














