• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Nasional

Diduga Cemarkan Nama Baik, Pelajar Asal Musi Banyuasin Laporkan Akun TikTok ke Polisi

Redaksi by Redaksi
Juli 16, 2026
in Nasional
0
Diduga Cemarkan Nama Baik, Pelajar Asal Musi Banyuasin Laporkan Akun TikTok ke Polisi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALEMBANG – Takukjurnalist.net

Seorang pelajar asal Kabupaten Musi Banyuasin berinisial SM (19) melaporkan sebuah akun TikTok bernama @LON_LON_19_TAHUN ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Laporan tersebut diterima dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/2071/VI/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 18.09 WIB di SPKT Polrestabes Palembang.

Berdasarkan isi laporan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah penginapan yang berada di Jalan Sukakarya No. 1612, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Pelapor menjelaskan bahwa saat membuka media sosial TikTok, dirinya menemukan sebuah video yang menampilkan dirinya bersama seorang teman pria. Menurut pelapor, video tersebut direkam tanpa izin dan kemudian diunggah serta disebarluaskan melalui akun TikTok terlapor.

Akibat unggahan tersebut, pelapor mengaku merasa malu dan nama baiknya tercemar karena video tersebut memunculkan berbagai komentar serta penilaian negatif dari masyarakat. Pelapor juga menyatakan bahwa dirinya dan pria yang berada dalam video tersebut bukan pasangan suami istri, sehingga penyebaran video tersebut dinilai telah merugikan kehormatan dan reputasinya.

Atas dasar itu, pelapor mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi agar peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencemaran nama baik.

Hingga berita ini ditulis, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan pihak kepolisian. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang tercantum dalam laporan masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Previous Post

Sidang TPP Lapas Sidoarjo Bahas Program Pembinaan dan Hak Integrasi Warga Binaan

Next Post

Bahlil Pimpin Groundbreaking PSN Blok Masela, Proyek Rp140 Triliun Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Nasional dan Maluku

Redaksi

Redaksi

Next Post
Bahlil Pimpin Groundbreaking PSN Blok Masela, Proyek Rp140 Triliun Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Nasional dan Maluku

Bahlil Pimpin Groundbreaking PSN Blok Masela, Proyek Rp140 Triliun Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Nasional dan Maluku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Oktober 28, 2026
Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Oktober 28, 2026

Recent News

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Oktober 28, 2026
Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Oktober 28, 2026

Browse by Category

  • Avetorial
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending
  • UMKM
  • Wisata

Recent News

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In