www.tajukjurnalis.net, Makassar, 15 Juli 2026– Lembaga Bantuan Hukum BaPaKa (Bakti Panglima Keadilan) bersama GASS (Gerakan Aktivis Sulawesi Selatan) secara resmi menyampaikan pengaduan dan tuntutan tindakan disipliner terhadap seorang oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros dengan inisial “H” tertanggal 13 Mei 2026, Kami menduga keras yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran wewenang, penyalahgunaan jabatan, dan potensi praktik pungli dalam proses pelayanan pertanahan.
Berdasarkan catatan advokasi dan laporan masyarakat yang kami terima, oknum “H” diduga:
1. Memperlambat atau mempersulit proses administrasi sertifikasi tanah tanpa dasar hukum yang jelas.
2. Melakukan intervensi tidak prosedural dalam pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
3. Menunjukkan sikap arogan dan abai terhadap hak-hak pencari keadilan serta prinsip Good Governance.
Perilaku ini bukan hanya merugikan masyarakat secara materiil, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap instansi ATR/BPN sebagai garda terdepan kepastian hukum agraria di Indonesia.
Tuntutan Kami:
Sebagai bentuk respons atas kelambanan dan ketidakjelasan penanganan internal yang dilakukan Kanwil ATR/BPN Sul-Sel,Muh Saleh HS Kabid Informasi dan Tehnologi LBH BaPaKa bahwa masalah ini sudah disampaikan pengaduan resminya sejak bulan mei yang hingga saat ini tidak ada tindak lanjut, kami menduga ada upaya mendelay proses penanganannya, olehnya itu kami dari LBH BaPaKa dan GASS menyatakan sikap:
1. MENDESAK Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Selatan untuk segera membentuk Tim Pemeriksa Fakta Independen guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin PNS oleh oknum “H”. Serta MPPW PPAT Kab Maros/ Sul-sel untuk segera memeriksa oknum PPAT maros inisial ARW.
2. MEMINTA transparansi hasil pemeriksaan dan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara atau pemecatan jika terbukti bersalah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS dan Kode Etik PPAT.
3. MENYERUKAN kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya korban ketidakadilan pertanahan di wilayah Maros dan sekitarnya, untuk bergabung dalam aksi damai “Gruduk Kanwil ATR/BPN Sulsel” yang akan dilaksanakan pada:
📅 Hari/Tanggal: Rabu, 23 Juli 2026
⏰ Waktu: 10.00 WITA
📍 Lokasi: Depan Gedung Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Selatan, Jl. Cenderawasi, Makassar.
Aksi ini bukan merupakan anarki, melainkan bentuk kontrol sosial dan penggunaan hak konstitusional warga negara untuk mengawasi penyelenggaraan negara tutur Andi Al Nizar dari GASS Pak Kakanwil jangan pura pura buta tutlli terkait masalah ini karena sudah beberapa kali kami ingatkan, tutup Jendlap aksi yang direncanakan ini.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada respons konkret dan tindakan nyata dari pimpinan Kanwil ATR/BPN Sulsel, kami siap meningkatkan skala tekanan melalui jalur hukum dan mobilisasi massa yang lebih luas.
Keadilan Agraria Tidak Bisa Ditunda…!!!
Hentikan Mafia Tanah di Tubuh BPN!














