WWW.TAJUKJURNALIS.NET, GOWA – Ruang rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket DPRD Kabupaten Gowa seharusnya menjadi arena dialog konstitusional untuk mencari kebenaran materiil terkait isu-isu strategis daerah. Namun, suasana tegang pecah ketika Bupati Gowa, yang hadir sebagai pihak terperiksa, memilih untuk meninggalkan ruangan sebelum proses pemeriksaan selesai. Alasan yang dilontarkan? Ketidakpuasan terhadap metode dan tata cara pemeriksaan yang dianggap tidak adil.
Peristiwa ini bukan sekadar drama politik sesaat, melainkan cerminan retaknya komunikasi antara eksekutif dan legislatif di Butta Bersejarah, Butta Patturioloang.
Kehadiran yang Penuh Tanda Tanya ?
Awalnya, kehadiran Bupati Gowa disambut dengan harapan tinggi. Sebagai kepala daerah, kewajibannya untuk memberikan keterangan dalam mekanisme angket adalah bentuk akuntabilitas publik. Namun, sejak menit-menit awal, atmosfer ruang pemeriksaan terasa dingin. Tidak ada salam pembuka yang hangat, hanya deretan pertanyaan yang bersifat interogatif, bukan investigatif.
Bupati Gowa tampak mencoba kooperatif di awal. Ia menjawab pertanyaan-pertanyaan dasar terkait kebijakan dan anggaran. Namun, tensi meningkat ketika anggota Pansus mulai menggali lebih dalam dengan nada yang dinilai menyerang pribadi, bukan menguji substansi kebijakan.
Titik Balik: “Saya Tidak Terima Diperiksa Seperti Tersangka”
Momen kritis terjadi ketika salah satu anggota Pansus mengajukan pertanyaan yang dinilai melampaui batas kewenangan angket dan cenderung menjebak. Bupati Gowa, dengan wajah serius, meminta klarifikasi atas dasar hukum pertanyaan tersebut. Permintaan ini tidak direspons dengan baik, malah dianggap sebagai upaya mengelak.
Dalam pernyataan singkatnya sebelum berdiri dari kursi, Bupati menyatakan:
“Saya datang ke sini dengan niat baik untuk menjelaskan kinerja pemerintahan. Namun, jika pemeriksaan ini diubah menjadi pengadilan jalanan tanpa menghormati prinsip praduga tak bersalah dan hak jawab yang setara, maka saya tidak bersedia melanjutkan. Saya bukan terdakwa kriminal, saya adalah pejabat publik yang sedang diuji secara politik.”
Dengan langkah tegas, Bupati Gowa meninggalkan ruang rapat, diikuti oleh tim hukum dan staf kepercayaannya. Pintu tertutup, meninggalkan anggota Pansus yang terdiam sejenak sebelum kembali ke agenda mereka.
Metode Pemeriksaan: Antara Hak Angket dan Hak Asasi Pejabat
Insiden ini menyoroti kelemahan prosedural dalam pelaksanaan hak angket di tingkat daerah. Seringkali, Pansus lupa bahwa tujuan angket adalah mengungkap fakta, bukan menghakimi.
1. Pelanggaran Etika Berdebat: Pemeriksaan yang agresif, interuptif, dan tidak memberi ruang bagi terperiksa untuk menjelaskan konteks lengkap, bertentangan dengan semangat demokrasi deliberatif.
2. Ketidakseimbangan Posisi: Terperiksa sering ditempatkan dalam posisi defensif ekstrem, sementara pemeriksa bertindak layaknya jaksa penuntut umum tanpa beban pembuktian balik.
3. Absennya Mediator Netral: Seharusnya, ada fasilitator independen atau ahli hukum acara yang memastikan proses berjalan adil, bukan dikuasai oleh dinamika politik mayoritas fraksi.
Dampak Politik: Pemenang atau Pecundang?
Siapa yang menang dalam skenario walk out ini?
* Bagi Bupati Gowa: Langkah ini bisa dibaca sebagai sikap tegas menolak intimidasi politik. Namun, di mata publik, ia juga berisiko dicap sebagai pemimpin yang tidak transparan dan anti-kontrol. Narasi “korban perlakuan tidak adil” harus dibuktikan dengan keterbukaan data di saluran lain.
* Bagi DPRD Gowa: Pansus kehilangan momentum untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari sumber pertama. Keputusan Bupati untuk pergi dapat digunakan oleh oposisi untuk mendiskreditkan legitimasi Pansus itu sendiri, menyebutnya sebagai “pengadilan politik” yang gagal.
Jalan Keluar: Rekonsiliasi Prosedural
Konflik ini tidak boleh berakhir di ruang rapat tertutup. Publik Gowa berhak mengetahui kebenaran, bukan sekadar kemenangan salah satu sisi.
1. Evaluasi Internal Pansus: DPRD perlu meninjau ulang tata tertib pemeriksaan. Apakah pertanyaan sudah relevan dengan pokok angket? Apakah nada pemeriksaan sudah proporsional?
2. Surat Terbuka Bupati: Bupati Gowa disarankan merilis pernyataan resmi atau membuka akses data spesifik yang dipertanyakan, untuk menunjukkan bahwa walk out bukan berarti menyembunyikan sesuatu, tetapi protes terhadap metode.
3. Mediasi Pihak Ketiga: Tokoh adat, akademisi, atau lembaga pengawasan eksternal dapat dilibatkan untuk memfasilitasi pertemuan ulang dengan aturan main yang jelas dan adil.
Penutup
Kepergian Bupati Gowa dari ruang Pansus adalah alarm keras. Ini mengingatkan kita bahwa demokrasi lokal tidak hanya soal siapa yang punya suara terbanyak di parlemen, tapi juga soal bagaimana kekuasaan dikontrol dengan cara-cara yang bermartabat, adil, dan beradab.
Jika Pansus ingin benar-benar mengungkap kebenaran, mereka harus siap mendengarkan, bukan hanya menuntut. Dan jika Bupati ingin bersih, ia harus siap membuktikan, bukan hanya menghindar.
Gowa membutuhkan kepastian, bukan dramatisasi.
Teras PIM, 14 Juli 2026
Atho Bachtiar Bakrie
Founder LBH BaPaKa/ Managing Partners MUBARAK And FRIDA LAW FIRM














