Tajukjurnalis.net, Aceh Singkil – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025 kembali memantik sorotan publik. Salah satu temuan yang dinilai paling mencolok berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI mengungkap adanya kelebihan pembayaran yang berkaitan dengan dokumen pertanggungjawaban belanja BBM pada lima SKPK. Di antara temuan itu, Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil tercatat memiliki nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp275.024.451,79.
Nilai yang mencapai ratusan juta rupiah itu memicu tanda tanya masyarakat. Mereka mempertanyakan bagaimana pengawasan internal terhadap penggunaan anggaran dapat berjalan sehingga temuan dengan nilai sebesar itu bisa terjadi.
“Ini bukan angka yang kecil. Uang tersebut adalah uang rakyat yang bersumber dari APBK. Temuan seperti ini sangat mencoreng marwah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat menilai, temuan BPK RI seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan, khususnya pada belanja operasional seperti BBM yang selama ini dianggap rutin namun tetap harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Publik juga meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta pihak-pihak yang berwenang tidak berhenti pada temuan administrasi semata, melainkan memastikan seluruh rekomendasi BPK RI ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Jika terdapat unsur pelanggaran hukum, masyarakat berharap proses penanganannya dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Temuan ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah anggaran daerah harus dikelola secara akuntabel. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak hanya dibangun melalui program pembangunan, tetapi juga melalui tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil terkait penyebab munculnya kelebihan pembayaran sebesar Rp275.024.451,79 tersebut maupun langkah yang telah dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI.
(Moka)














