• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Nasional

PST Minta Kejati Sumsel Selidiki Dugaan Korupsi Proyek DAK Dinas Pendidikan OKI

Redaksi by Redaksi
Juli 7, 2026
in Nasional
0
PST Minta Kejati Sumsel Selidiki Dugaan Korupsi Proyek DAK Dinas Pendidikan OKI
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Palembang – www.Takukjurnalist.net

Organisasi Pemerhati Situasi Terkini (PST) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk segera mengusut dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Pada Selasa (07/07/2026).

Dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan konstruksi dan pengadaan yang diperuntukkan bagi sekolah TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten OKI, dengan total nilai anggaran mencapai Rp45.410.791.000.

PST menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, di antaranya pekerjaan yang telah dikondisikan, perusahaan yang memperoleh lebih dari lima paket pekerjaan, serta dugaan bahwa proyek hanya dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan tertentu.

Ketua Umum PST, Dian HS, menyampaikan pihaknya meminta Kejati Sumsel melakukan telaah dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan tersebut. Selain itu, PST juga mendesak agar sejumlah pihak yang terkait dipanggil dan diperiksa, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Pengguna Anggaran Muhammad Refly MS, S.Sos., MM, Kuasa Pengguna Anggaran Romli, S.Pd., MM, Pejabat Pelaksana Kegiatan Mohd. Idris, S.Sos., MM, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

PST juga meminta Kejati Sumsel menindak tegas apabila ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara maupun masyarakat.
“Sebagai bentuk kontrol sosial, PST akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Dian HS dalam pernyataan sikap yang ditandatangani bersama Sekjen PST, Sukirman.

PST berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan yang disampaikan tersebut.

Previous Post

Kapolsek Penrang: Keamanan yang Kondusif Menjadi Fondasi Utama Keberhasilan Program Pembangunan Desa

Next Post

Temuan BPK RI: Kelebihan Pembayaran BBM di Setdakab Aceh Singkil Rp275 Juta, Masyarakat Desak Pertanggungjawaban

Redaksi

Redaksi

Next Post
Temuan BPK RI: Kelebihan Pembayaran BBM di Setdakab Aceh Singkil Rp275 Juta, Masyarakat Desak Pertanggungjawaban

Temuan BPK RI: Kelebihan Pembayaran BBM di Setdakab Aceh Singkil Rp275 Juta, Masyarakat Desak Pertanggungjawaban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Oktober 28, 2026
Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Oktober 28, 2026

Recent News

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Oktober 28, 2026
Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Oktober 28, 2026

Browse by Category

  • Avetorial
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending
  • UMKM
  • Wisata

Recent News

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In