CIANJUR, – www.Tajukjurnalis.net – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru pengajar TPA/ngaji di Desa Sukamulya, Kecamatan Naringgul, akhirnya menemukan titik terang.Rabu 01 juli 2026
Melalui pendekatan persuasif dan penyelesaian secara Restoratif Justice, kedua belah pihak sepakat mengakhiri masalah ini melalui jalan musyawarah yang kekeluargaan.
📌 Kronologi Kejadian
Berita yang terbit edisi Senin, 30 Juni 2026 lalu, memberitakan adanya tindakan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak yang dilakukan oleh gurunya. Mendapatkan perlakuan tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, yaitu Polsek Naringgul.
Dengan Langkah Konkret Pemerintah Desa & Polsek
Merespons laporan yang masuk, Pemerintah Desa Sukamulya bersama dengan Kapolsek Naringgul tidak tinggal diam. Bertempat di Mapolsek Naringgul Rabu 1/7/2026 Mereka mengambil langkah cepat dan bijak dengan melakukan pendekatan secara humanis.
Dihadirkannya kedua belah pihak, dilakukanlah pertemuan musyawarah untuk mencari jalan keluar terbaik tanpa merusak hubungan silaturahmi masyarakat.
“Kami mengutamakan penyelesaian secara damai melalui pendekatan Restoratif Justice, agar masalah bisa selesai tuntas namun hubungan masyarakat tetap terjaga baik,” ujar salah satu pihak yang terlibat dalam mediasi.

✅ Dicapai Kesepakatan Damai
Dalam musyawarah yang berlangsung kondusif tersebut, akhirnya tercapai kesepakatan bersama. Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri kesalahpahaman dan persoalan yang terjadi.
Sebagai bukti kesepakatan, telah ditandatangani SURAT PERDAMAIAN yang berisi janji untuk tidak mempermasalahkan kembali hal tersebut di kemudian hari, baik di ranah perdata maupun pidana.
Dengan adanya surat perdamaian ini, kasus tersebut dinyatakan selesai secara hukum adat maupun administrasi kepolisian.
(Redaksi)














