Garut –www.Tajukjurnalis.net
Di tengah masih berlakunya moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), semangat memperjuangkan lahirnya Kabupaten Garut Utara dinilai tidak boleh surut. Bagi para pejuang pemekaran, moratorium bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan momentum untuk memperkuat kesiapan menuju lahirnya daerah otonom yang lebih maju dan mandiri.
Pandangan tersebut disampaikan Sekretaris Umum Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM GATRA), Ir. H. Dede Salahudin, M.M. Menurutnya, perjuangan DOB Garut Utara merupakan ikhtiar panjang yang berlandaskan konstitusi serta lahir dari aspirasi masyarakat yang menginginkan pemerataan pembangunan.
“DOB Garut Utara bukan sekadar agenda politik sesaat. Ini adalah investasi masa depan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat, dan percepatan pembangunan kawasan utara Garut,” ujarnya.
Dede menegaskan, setiap perjuangan besar selalu dihadapkan pada keraguan. Namun, sejarah membuktikan bahwa keberhasilan hanya diraih oleh mereka yang mampu menjaga komitmen dan tidak berhenti melangkah.
Ia mengibaratkan perjuangan tersebut sebagai sebuah perjalanan panjang yang membutuhkan kesabaran, ketekunan, serta keyakinan bahwa setiap ikhtiar yang dilakukan sesuai aturan akan menemukan jalannya.
Sebagai landasan moral, Dede mengutip kisah Nabi Ibrahim AS yang menerima perintah melalui mimpi. Menurutnya, kisah tersebut mengajarkan bahwa sesuatu yang tampak sulit sekalipun dapat diwujudkan apabila disertai keimanan, kesungguhan, dan pengorbanan.
“Makna yang ingin kami sampaikan bukan tentang mimpinya, tetapi tentang kesungguhan dalam memperjuangkan cita-cita yang diyakini membawa kemaslahatan bagi masyarakat,” tuturnya.
Dari aspek hukum, Dede memastikan perjuangan pembentukan DOB Garut Utara tetap berjalan dalam koridor konstitusi. Seluruh proses mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur pembentukan daerah otonomi baru, sehingga memiliki legitimasi yang jelas.
Ia juga mengingatkan bahwa moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat merupakan kebijakan administratif untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemekaran daerah, bukan bentuk penolakan terhadap aspirasi masyarakat.
“Moratorium adalah fase evaluasi, bukan penghentian. Karena itu, seluruh elemen masyarakat harus memanfaatkannya untuk menyempurnakan seluruh persyaratan agar ketika pemerintah membuka kembali peluang pembentukan DOB, Garut Utara benar-benar siap,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Dede mengajak seluruh tokoh masyarakat, akademisi, pemuda, organisasi kemasyarakatan, hingga pemerintah daerah untuk terus membangun sinergi dalam mengawal perjuangan tersebut.
“Perjuangan DOB Garut Utara bukan milik satu organisasi atau satu generasi. Ini adalah perjuangan bersama untuk menghadirkan keadilan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, dan membuka masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Garut Utara. Selama semangat itu tetap hidup dan diperjuangkan secara konstitusional, harapan itu akan selalu ada,” pungkasnya.
(Redaksi)














