Majalengka.www.Tajukjurnalis.net
/Dugaan manipulasi data dan realisasi anggaran fiktif dalam pengelolaan Dana Desa (DD) kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Pemerintah Desa ciparay, Kecamatan leuwimunding , Kabupaten majalengka , Jawa Barat.
Tidak tanggung-tanggung, anggaran negara bernilai ratusan juta rupiah terindikasi menguap tanpa realisasi yang jelas.
Berdasarkan data yang dihimpun, Desa ciparay pada tahun anggaran 2025 menerima kucuran Dana Desa sebesar Rp 1.355,296,000
Aroma penyelewengan mulai tercium pada pos alokasi program Ketahanan Pangan peternakan dalam satu tahun ada 4 kali pencairan Desa senilai Rp 166,238,000,Rp30,835,000,Rp,39,413,800,dan 67,234,000 dalam. Setahun untuk peternakan berjumlah Rp,303, 720,000 yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan peternakan kambing,Namun, alih-alih fisik bangunan berdiri demi kepentingan masyarakat kelompok. Ternak , oknum Kepala Desa Ciparay berinisial saidi diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan dana tersebut demi keuntungan pribadi (self-enrichment).
Kepala Desa Bungkam, Konfirmasi Terhambat
Hingga berita ini diturunkan, tim jurnalis terus berupaya melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Upaya konfirmasi dan klarifikasi telah dilayangkan kepada Kepala Desa Ciparay, saidi baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp.
Langkah ini diambil demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides). Namun, yang bersangkutan memilih bungkam dan belum memberikan bantahan ataupun penjelasan resmi terkait rumor pembobolan anggaran yang kini tengah menjadi buah bibir di tengah masyarakat.
Ancaman Jerat UU Tipikor
Jika dugaan praktik rasuah ini terbukti di meja hijau, saidi dipastikan bakal menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001:
Pasal 2 ayat (1): Menjerat pelaku perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 3: Mengenai penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Masyarakat berharap ada tindakan nyata dan respons cepat dari aparat penegak hukum (APH),baik Kejaksaan maupun K,untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai uang rakyat menjadi bancakan oknum terentu. Ini momentum untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).
Aspirasi warga setempat.
Tim jurnalis akan terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk menunggu itikad baik dari pihak Pemerintah Desa ciparay untuk memberikan pernyataan resmi.
Pungkas Dedi,s, sh & team














