www.Tajukjurnalis.net, Semarang Jawa tengah, Salahsatu karyawan koperasi simpan pinjam yang bekerja selama dua tahun lebih, Tidak ada insiatif pihak kantor sama sekali, peristiwa ini terjadi di Semarang Jawa tengah,.Kamis.24juni 2026
Oknum karyawan tersebut dipersulit oleh bos koperasi, pada saat minta izin pada saat mau keluar atau memutuskan hubungan kerja dari kantor tersebut.
Menurut pengakuan salah satu karyawan tersebut kepada media: kami bekerja seperti jebakkan, kami harus membayar utang nasabah yang tidak sanggup bayar atau macet, pada hal kami tidak makan uang tersebut, sehingga kami tiap bulan bertambah utang bukan mendapatkan rezeki. (Katanya),
Dalam hal ini: menurut peraturan tenaga kerja, manajemen usaha tersebut sudah melanggar aturan yang berlaku dimana dimaksud PP 35 Tahun 21, dinegara Republik Indonesia tentang peraturan tenaga pekerjaan, setiap karyawan kontrak pekerjaan, Berhak menerima dimaksud:
1. THR.
2. CUTI.
3. BPJS.
4. UANG PISAH.
5. DLL
Bila poin diatas tidak dihiraukan oleh pelaku usaha kepada karyawan! Maka usaha tersebut sudah pelanggar aturan peraturan pemerintah/ PP 35 tahun 21, tenang peraturan tenaga pekerjaan secara sah, dan digategorikan menguntungkan sepihak.
(abdiaslailaia Kaperwil)














