BANDUNG BARAT,
www.Tajukjurnalis.net// Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kali ini, pusaran polemik menerpa Pemerintahan Desa Mekarwangi, Kecamatan.23/06/2026
Sindangkerta, Jawa Barat, terkait pengelolaan anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) tahun anggaran 2025 senilai Rp301.000.000.
Indikasi ketidakberesan ini mencuat ke publik setelah program ketahanan pangan berupa penggemukan sapi yang dikelola BUMDES setempat dinilai tidak transparan.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran ratusan juta tersebut dialokasikan untuk pembelian 8 ekor sapi dengan harga beli masing-masing Rp17.000.000. Saat momentum Idul Adha lalu, seluruh sapi tersebut dilaporkan telah laku terjual dengan harga masing-masing Rp23.000.000.
Namun, ironisnya, meski transaksi penjualan telah selesai lebih dari satu bulan yang lalu, hingga berita ini diturunkan belum ada realisasi nyata terkait kejelasan omzet maupun keuntungan. Pihak pengurus BUMDES terkesan mengulur waktu dan belum juga menggelar Musyawarah Desa (Musdes) ataupun menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan.
Kepala Desa Berdalih Menunggu Pengurus BUMDES
Guna menguji kesahihan informasi yang beredar luas dan menjadi buah bibir masyarakat ini, Tim Jurnalis mengonfirmasi Kepala Desa Mekarwangi, Yayan, di kantornya.
Dalam keterangannya, Kades membenarkan adanya keterlambatan laporan tersebut. Namun, ia berdalih bahwa pihak pemerintah desa saat ini masih posisi menunggu iktikad baik dan laporan resmi dari pengurus BUMDES.
“Kami masih menunggu laporan keuangan resmi dari pihak pengurus BUMDES. Jika laporan tersebut sudah kami terima, nanti akan segera kami musyawarahkan kembali bersama masyarakat melalui Musdes,” ujar Yayan Kades Mekarwangi kepada Tim Jurnalis.
Di sisi lain, upaya konfirmasi dan klarifikasi terus dilakukan terhadap Ketua BUMDES Desa Mekarwangi. Namun, sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum bisa ditemui maupun dimintai keterangan terkait mandeknya laporan keuangan tersebut.
Sanksi Hukum Menanti Jika Terbukti Ada Tipikor
Kasus ini memicu perhatian serius dari berbagai elemen. Apabila dalam proses investigasi dan audit di kemudian hari ditemukan adanya perbuatan melawan hukum,
penyalahgunaan wewenang, atau kerugian negara, maka oknum yang terlibat dapat dijerat hukum pidana.
Sesuai regulasi, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 ayat (1): Menyebutkan secara tegas bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 3: Mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kawal Ketahanan Pangan, Bukan Ajang Bancakan
Publik dan masyarakat Desa Mekarwangi menaruh harapan besar agar polemik ini segera diusut tuntas. Program ketahanan pangan yang digulirkan melalui BUMDES sejatinya wajib berdampak positif guna mendongkrak roda perekonomian masyarakat desa, bukan justru dijadikan ajang “bancakan” atau ladang keuntungan pribadi bagi segelintir pengurus.
Redaksi Tajuk Jurnalis akan terus mengawal perkembangan temuan ini secara berkala hingga ada tindakan nyata dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum (APH) agar regulasi dan undang-undang dapat ditegakkan secara presisi.
Jurnalis: Dedi S, SH / CJ














