SUBANG.www.Tajukjurnalis.net
/22/06/2026/ Dugaan manipulasi data dan realisasi anggaran fiktif dalam pengelolaan Dana Desa (DD) kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Pemerintah Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Tidak tanggung-tanggung, anggaran negara bernilai ratusan juta rupiah terindikasi menguap tanpa realisasi yang jelas.
Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Kumpay pada tahun anggaran 2025 menerima kucuran Dana Desa sebesar Rp 1.022.060.000.
Aroma penyelewengan mulai tercium pada pos alokasi program Ketahanan Pangan lumbung padi, Desa senilai Rp 198.541.200, yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur lumbung padi. Namun, alih-alih fisik bangunan berdiri demi kepentingan masyarakat petani, oknum Kepala Desa Kumpay berinisial Asep saepuloh diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan dana tersebut demi keuntungan pribadi (self-enrichment).
Kepala Desa Bungkam, Konfirmasi Terhambat
Hingga berita ini diturunkan, tim jurnalis terus berupaya melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Upaya konfirmasi dan klarifikasi telah dilayangkan kepada Kepala Desa Kumpay, AS, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp.
Langkah ini diambil demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides). Namun, yang bersangkutan memilih bungkam dan belum memberikan bantahan ataupun penjelasan resmi terkait rumor pembobolan anggaran yang kini tengah menjadi buah bibir di tengah masyarakat.
Ancaman Jerat UU Tipikor
Jika dugaan praktik rasuah ini terbukti di meja hijau, AS dipastikan bakal menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001:
Pasal 2 ayat (1): Menjerat pelaku perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 3: Mengenai penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Masyarakat berharap ada tindakan nyata dan respons cepat dari aparat penegak hukum (APH)—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai uang rakyat menjadi bancakan oknum terentu. Ini momentum untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).” —
Aspirasi warga setempat.
Tim jurnalis akan terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk menunggu itikad baik dari pihak Pemerintah Desa Kumpay untuk memberikan pernyataan resmi.
Jurnalis:Dedi S.H














