Cianjur.www.Tajukjurnalis.net./16/06/2026/Lagi terulang dugaan penyimpangan dana desa makin menghawatirkan.
Pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2024/ 2025 kembali menjadi sorotan tajam masyarakat.
Kali ini, dugaan karut-marut pengelolaan anggaran negara tersebut menerpa Pemerintahan Desa puncak baru Kecamatan cidaun , Kabupaten Cianjur.
Bukan tanpa alasan, Anggaran Dana Desa Tahun 2024/25 dialokasikan untuk program.
pertanian ,penggilingan padi dan jagung sebesar Rp 105,000,000 dan lumbung desa sebesar Rp 88,973,000,ditahun 2024 dan di tahun 2025 penyertaan modal tanpa ada keterangan peruntukannya sebesar Rp, 90,000,000,dan 191 ,000,000 diduga menguap tanpa realisasi yang jelas di lapangan.
Berdasarkan laporan dan keluhan dari warga setempat, anggaran ratusan juta rupiah tersebut sedianya diperuntukkan bagi program peternakan ayam petelur. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pemandangan yang kontras. Kandang ayam telor , memicu pertanyaan besar dari masyarakat mengenai ke mana peruntukan asli aliran dana tersebut.
Kepala Desa suherman Saat Dikomfirmasi via WA dan tlp terkait dd di tlp tidak ada jawaban, bungkam
Guna menerapkan prinsip cover both side dan menjaga keberimbangan berita, tim jurnalis telah berupaya menemui Kepala Desa puncakbaru suherman untuk bungkam. Tanpa ada penjelasan mendapatkan penjelasan yang transparan dan memuaskan, sang kepala desa suherman justru memilih bungkam seribu bahasa dan enggan memberikan keterangan.
Sikap tertutup dari pihak pemdes ini semakin memperkuat keresahan warga. Masyarakat berharap ada tindakan nyata dan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas indikasi ini.
Kami berharap hukum ditegakkan. Jika dugaan penyalahgunaan anggaran ini benar terjadi, ini bukan hanya merugikan negara dan masyarakat desa, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi nama baik Desa puncakbaru kecamatan cidaun ke depan, ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sanksi Hukum Menanti Jika Terbukti.
Jika dugaan.
penyelewengan,
keuangan negara ini terbukti sah dan meyakinkan di pengadilan, Kepala Desa puncakbaru kecamatan cidaun berpotensi menghadapi sanksi hukum yang berat. Sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), pelaku penyelewengan.
Anggaran negara terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Atas temuan ini, pihak media berencana membawa dan melaporkan bukti-bukti awal dugaan penyalahgunaan keuangan desa tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini diambil sebagai komitmen pers dalam mengawal transparansi publik, sekaligus.
memberikan efek jera agar menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah desa lainnya demi terciptanya tatakelola pemerintahan yang bersih (good governance).
(Red,)














