Tajukjukjurnalis.net, Gianyar -Dugaan praktik penampungan dan perdagangan material pasir serta koral ilegal kembali mencuat di Bali. Sebuah lokasi penampungan material yang berada di samping kawasan Hardy’sland, Jalan Ida Bagus Mantra, Desa Tulikup, Kabupaten Gianyar, menjadi sorotan setelah muncul informasi yang menyebut usaha tersebut diduga terkait dengan seorang oknum anggota kepolisian. Selasa 9 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas penampungan material tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Operasional usaha itu diduga berjalan secara rutin tanpa mengalami hambatan berarti.
Sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, pengelolaan kegiatan di lapangan disebut dikoordinasikan oleh seorang perempuan bernama Lilis. Sementara itu, operator alat berat excavator diketahui bernama Mukti dan seorang pekerja lapangan lainnya bernama Ali.
“Sudah lama berjalan, sekitar dua tahunan. Aman terus. Di lapangan yang urus Lilis,” ujar sumber tersebut kepada media ini, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, truk pengangkut material pasir dan koral diduga keluar masuk lokasi hampir setiap hari. Material tersebut disebut berasal dari sejumlah titik galian sebelum ditampung di lokasi tersebut untuk kemudian dipasarkan kembali.
Pantauan dari informasi yang diterima juga menyebutkan alat berat excavator aktif digunakan untuk proses bongkar muat material.
Lebih lanjut, sumber menyebut lokasi penampungan material tersebut diduga berkaitan dengan seorang anggota kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang bertugas di Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali berinisial BS.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebutkan terkait dugaan kepemilikan maupun legalitas usaha penampungan material tersebut.
Jika terbukti tidak mengantongi perizinan yang dipersyaratkan, seperti izin usaha pertambangan, izin lingkungan, maupun dokumen legal terkait perdagangan mineral bukan logam, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 161 mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang bukan berasal dari pemegang izin resmi dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain aspek pidana pertambangan, dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam melindungi aktivitas ilegal, apabila terbukti, dapat menjadi perhatian Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun unsur pengawasan internal lainnya.
Aktivitas penampungan material ilegal juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan bermuatan berat, polusi debu yang mengganggu masyarakat sekitar, hingga potensi kerusakan ekosistem apabila material berasal dari aktivitas pertambangan tanpa pengawasan.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada AKP BS terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan kepemilikan dan legalitas usaha penampungan pasir dan koral tersebut.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.(Red)














