• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Trending

Diduga Dibekingi Oknum Polisi, Gudang Pasir Ilegal di Gianyar Disebut Beroperasi Dua Tahun Tanpa Tersentuh Hukum

Admin01 by Admin01
Juni 9, 2026
in Trending
0
Diduga Dibekingi Oknum Polisi, Gudang Pasir Ilegal di Gianyar Disebut Beroperasi Dua Tahun Tanpa Tersentuh Hukum
0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tajukjukjurnalis.net, Gianyar -Dugaan praktik penampungan dan perdagangan material pasir serta koral ilegal kembali mencuat di Bali. Sebuah lokasi penampungan material yang berada di samping kawasan Hardy’sland, Jalan Ida Bagus Mantra, Desa Tulikup, Kabupaten Gianyar, menjadi sorotan setelah muncul informasi yang menyebut usaha tersebut diduga terkait dengan seorang oknum anggota kepolisian. Selasa 9 Juni 2026.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas penampungan material tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Operasional usaha itu diduga berjalan secara rutin tanpa mengalami hambatan berarti.

 

Sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, pengelolaan kegiatan di lapangan disebut dikoordinasikan oleh seorang perempuan bernama Lilis. Sementara itu, operator alat berat excavator diketahui bernama Mukti dan seorang pekerja lapangan lainnya bernama Ali.

 

“Sudah lama berjalan, sekitar dua tahunan. Aman terus. Di lapangan yang urus Lilis,” ujar sumber tersebut kepada media ini, Selasa (9/6/2026).

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, truk pengangkut material pasir dan koral diduga keluar masuk lokasi hampir setiap hari. Material tersebut disebut berasal dari sejumlah titik galian sebelum ditampung di lokasi tersebut untuk kemudian dipasarkan kembali.

 

Pantauan dari informasi yang diterima juga menyebutkan alat berat excavator aktif digunakan untuk proses bongkar muat material.

 

Lebih lanjut, sumber menyebut lokasi penampungan material tersebut diduga berkaitan dengan seorang anggota kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang bertugas di Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali berinisial BS.

 

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebutkan terkait dugaan kepemilikan maupun legalitas usaha penampungan material tersebut.

 

Jika terbukti tidak mengantongi perizinan yang dipersyaratkan, seperti izin usaha pertambangan, izin lingkungan, maupun dokumen legal terkait perdagangan mineral bukan logam, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 161 mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang bukan berasal dari pemegang izin resmi dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Selain aspek pidana pertambangan, dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam melindungi aktivitas ilegal, apabila terbukti, dapat menjadi perhatian Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun unsur pengawasan internal lainnya.

 

Aktivitas penampungan material ilegal juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan bermuatan berat, polusi debu yang mengganggu masyarakat sekitar, hingga potensi kerusakan ekosistem apabila material berasal dari aktivitas pertambangan tanpa pengawasan.

 

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada AKP BS terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan kepemilikan dan legalitas usaha penampungan pasir dan koral tersebut.

 

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.(Red)

 

 

Tags: Diduga Dibekingi Oknum PolisiGudang Pasir Ilegal di Gianyar Disebut Beroperasi Dua Tahun Tanpa Tersentuh HukumKabid propam baliKapolda baliKapolres GianyarPolda BaliPolres Gianyar
Previous Post

Kabid Humas Polda Metro Jaya Dengarkan Keluhan Warga Bekasi dan Bagikan Sembako di Cikarang Barat

Next Post

Cegah Penyebaran Penyakit Menular, Lapas Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Hantavirus

Admin01

Admin01

Next Post
Cegah Penyebaran Penyakit Menular, Lapas Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Hantavirus

Cegah Penyebaran Penyakit Menular, Lapas Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Hantavirus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

September 27, 2025
Dugaan Korupsi Dana Desa Mekarwangi: Aset Sapi Dijual Sepihak, Kades SNH Diduga Lecehkan Profesi Wartawan  ​

Dugaan Korupsi Dana Desa Mekarwangi: Aset Sapi Dijual Sepihak, Kades SNH Diduga Lecehkan Profesi Wartawan ​

Juni 20, 2026
Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Oktober 16, 2025
Lagi…desa guguk punya proyek yang bermasalah, gedung aula di duga ratusan juta di mangkrak.

Lagi…desa guguk punya proyek yang bermasalah, gedung aula di duga ratusan juta di mangkrak.

Maret 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Perkuat Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Banyuasin II Gerakan Masyarkat Dukung Program P2B

Perkuat Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Banyuasin II Gerakan Masyarkat Dukung Program P2B

September 13, 2026
CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong  “Collaborative Governance” Tekankan Cegah  Karhutla

CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong “Collaborative Governance” Tekankan Cegah Karhutla

September 12, 2026
Bekali Generasi Muda, Danrem 044/Gapo Sampaikan Wawasan Kebangsaan di PKKMB STIKES Abdurahman

Bekali Generasi Muda, Danrem 044/Gapo Sampaikan Wawasan Kebangsaan di PKKMB STIKES Abdurahman

September 12, 2026
Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Jombang Libatkan Bhabinkamtibmas Pantau Tanaman Jagung

Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Jombang Libatkan Bhabinkamtibmas Pantau Tanaman Jagung

September 12, 2026

Recent News

Perkuat Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Banyuasin II Gerakan Masyarkat Dukung Program P2B

Perkuat Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Banyuasin II Gerakan Masyarkat Dukung Program P2B

September 13, 2026
CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong  “Collaborative Governance” Tekankan Cegah  Karhutla

CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong “Collaborative Governance” Tekankan Cegah Karhutla

September 12, 2026
Bekali Generasi Muda, Danrem 044/Gapo Sampaikan Wawasan Kebangsaan di PKKMB STIKES Abdurahman

Bekali Generasi Muda, Danrem 044/Gapo Sampaikan Wawasan Kebangsaan di PKKMB STIKES Abdurahman

September 12, 2026
Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Jombang Libatkan Bhabinkamtibmas Pantau Tanaman Jagung

Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Jombang Libatkan Bhabinkamtibmas Pantau Tanaman Jagung

September 12, 2026

Browse by Category

  • Avetorial
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending
  • UMKM
  • Wisata

Recent News

Perkuat Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Banyuasin II Gerakan Masyarkat Dukung Program P2B

Perkuat Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Banyuasin II Gerakan Masyarkat Dukung Program P2B

September 13, 2026
CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong  “Collaborative Governance” Tekankan Cegah  Karhutla

CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong “Collaborative Governance” Tekankan Cegah Karhutla

September 12, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In