CIANJUR, www.Tajukjurnalis.Net
/10/06/2026/ Transparansi penggunaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran (TA) 2025 kembali menuai sorotan tajam. Dugaan penyimpangan hingga indikasi realisasi anggaran fiktif kini menerpa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Berdasarkan data laporan keuangan BOSP TA 2025 yang dihimpun tim redaksi, SMPN 1 Naringgul tercatat mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar untuk sejumlah komponen pokok, di antaranya:
* Pengembangan Perpustakaan
* Langganan Daya dan Jasa
* Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Sekolah
Namun, temuan lapangan yang dihimpun tim Tajuk Jurnalis menunjukkan kondisi yang bertolak belakang dengan klaim laporan tersebut.
Temuan Lapangan: Sarpras Rusak dan Perpustakaan Memprihatinkan
Berdasarkan pantauan langsung di area sekolah, kondisi fisik sarana dan prasarana SMPN 1 Naringgul tampak memprihatinkan. Sejumlah fasilitas vital, seperti jendela dan pintu ruang kelas, ditemukan dalam kondisi rusak berat. Kondisi ruang perpustakaan pun terlihat kurang terawat.
Fakta ini memicu pertanyaan besar dari publik: ke mana aliran dana pemeliharaan sarpras senilai seratus juta rupiah lebih tersebut dialokasikan?
Jawaban Mencengangkan Kepala Sekolah
Guna mendapatkan klarifikasi yang berimbang, tim liputan menemui Kepala SMPN 1 Naringgul, Gungun Gumelar Wiguna, SH., S.Pd. Namun, saat dimintai keterangan resmi terkait realisasi anggaran ketiga komponen di atas, Gungun memberikan respons yang mencengangkan. Ia mengaku tidak tahu-menahu mengenai detail laporan keuangan tersebut.
”Saya tidak tahu-menahu,” ujar Gungun saat dikonfirmasi oleh tim liputan.
Di sisi lain, respons yang diberikan oleh Kepala Sekolah terkait fungsi kontrol sosial media terkesan menyepelekan. Ia mengisyaratkan bahwa kehadiran jurnalis ke sekolahnya dianggap sebagai hal administratif belaka, tanpa adanya konsekuensi yuridis yang berarti.
Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Langkah Hukum ke Kejati Jabar
Ketidaksesuaian antara realisasi fisik di lapangan dengan laporan.
pertanggungjawaban keuangan BOSP TA 2025 ini diduga kuat menabrak sejumlah regulasi mutlak dalam dunia pendidikan.
UU No. 20 Tahun 2003 (UU Sisdiknas) Pasal 48: Menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Pengelolaan dana bantuan pemerintah yang tidak akuntabel berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Menyikapi temuan ini, Tim Liputan Tajuk Jurnalis menilai perlu adanya tindakan tegas serta audit menyeluruh dari aparat penegak hukum dan Inspektorat. Sikap manajemen sekolah yang terkesan meremehkan fungsi pengawasan publik tidak boleh dibiarkan, karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang masif.
Saat ini, Tim Investigasi Tajuk Jurnalis tengah merampungkan penyusunan berkas laporan resmi beserta bukti-bukti fisik di lapangan. Berkas tersebut akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat agar diusut tuntas demi tegaknya integritas dan kualitas pendidikan nasional.
(Tim Liputan: CJ / h, iyan)














